PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Razia penerapan Perwako No 130/2020 tentang Perilaku Hidup Baru masih terus digelar. Pada Kamis (17/9), razia digelar di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya. Sebanyak 83 warga diberi teguran lisan karena tidak memakai masker.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi menyebut, 83 pelanggar yang terjaring diberikan teguran dan sanksi sesuai aturan Perwako 130/2020. Rinciannya, pelanggar yang diberikan denda tidak ada, 31 orang diberi sanksi sosial, dan 52 orang diberi teguran.
"Penertiban penggunaan masker dikarenakan masih tingginya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Pekanbaru. Dan penggunaan masker merupakan salah satu bentuk upaya dalam pencegahan penyebarannya," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan giat tersebut, hadir Sekretaris Camat (Sekcam) Tenayan Raya Adzani Benazir, Danramil Sail Kapten Antoni dan Kanit Intel Polsek Tenayan Raya Iptu Budhia Dianda.
"Kami akan tindak tegas bagi warga yang tidak menggunakan masker saat berada diluar ruangan atau sedang bepergian," imbuhnya.
Hanafi mengingat agar warga tetap patuh mengikuti aturan protokol kesehatan yakni rajin mencuci tangan, menggunakan masker, jangan membuat kerumunan dan jangan berada diluar jika tak berkepentingan.(sof)