PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 985 narapidana (napi) yang tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menerima remisi umum (RU) I dan RU II. Sebanyak 23 orang di antaranya langsung dibebaskan.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Herry Suhasmin mengatakan, remisi ini diberikan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-76. "Ini merupakan agenda rutin tahunan rangkaian HUT RI pada setiap tanggal 17 Agustus," ujar Herry, Selasa (17/8). Dari jumlah 985 tersebut, 962 napi mendapatkan RU I yaitu pengurangan masa tahanan dari satu bulan hingga enam bulan.
Dirincikannya, ada sebanyak 14 napi mendapat satu bulan pengurangan masa tahanan. Kemudian, 110 napi mendapat pengurangan dua bulan.
Dilanjutkannya, 201 napi mendapat pengurangan tiga bulan, dan 268 napi mendapat pengurangan empat bulan. Selanjutnya, 289 mapi mendapat pengurangan lima bulan dan 80 napi dapat pengurangan enam bulan masa tahanan.
"Total ada 962 napi yang mendapatkan RU I," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, sisanya 23 napi lainnya mendapatkan RU II atau langsung dibebaskan. "Ke-23 napi yang mendapatkan RU II ini masih menjalani subsider pengganti denda. Total keseluruhan yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebanyak 985 orang napi," kata Herry.
Ditambahkannya, jumlah narapidana terbanyak yang mendapatkan remisi adalah narapidana kasus narkotika, yaitu berjumlah 748 napi.
Kemudian, untuk napi kasus pencurian terdapat 32 napi, napi kasus pembunuhan 50 napi, kasus perampokan 13 napi, kasus perlindungan anak 112 napi, kemudian untuk napi kasus lainnya terdapat 26 napi.
"Sementara narapidana kasus korupsi ada 4 napi yang mendapat remisi. Keempat napi tindak pidana korupsi tersebut mendapat remisi umum atau RU I," pungkasnya. (dof)