UMAT BERTANYA MUI MENJAWAB

Mencicipi Makanan

Pekanbaru | Jumat, 18 Mei 2018 - 13:06 WIB

Mencicipi Makanan

Pertanyaan: Apa hukum mencicip makanan di saat kita berpuasa. Apakah dapat membatalkan puasa atau tidak? Terima kasih Ustaz !

Dari Siti Aminah  Perawang

Baca Juga :MUI Lakukan Penelitian tentang Kenakalan Remaja di Kabupaten Siak

Jawab:

Mencicip makanan merupakan suatu kebiasaan yang terjadi di kalangan ibu-ibu rumah tangga untuk menjaga produk makanan yang dihasilkannya dapat memuaskan suami, anak-anak dan semua keluarga. Permasalahannya apakah mencicip makanan itu dapat membatalkan puasa? Untuk menjawab permasalahan ini, para ulama berbeda pendapat yaitu;

Mazhab Syafi’iyah mengatakan bahwa mencicipi masakan demi menghidangkan makanan yang enak hukumnya boleh. Namun, saat mencicipi tidak boleh ditelan, harus diludahkan kembali. Jika sampai tertelan atau bahkan sampai terasa kenyang, maka puasanya batal dan harus puasa lagi di lain hari di luar Ramadan.

Mazhab Malikiyah, mareka berpendapat bahwa mencicipi masakan saat berpuasa hukumnya boleh. Namun, apabila masakan tersebut masuk ke perut walau tidak disengaja, maka puasanya batal dan harus mengqada. (Mengganti puasanya pada hari lain di  luar Ramadan).

Mazhab Hanabilah me­nyebutkan bahwa, mencicipi masakan saat berpuasa hukumnya makruh apabila tidak diperlukan, sama juga halnya seperti menggosok gigi pada saat puasa, karena dikhawatirkan akan masuk tertelan ke dalam perut.

Kelompok Hanafiyah berpendapat bahwa mencicipi masakan saat berpuasa hukumnya makruh, kecuali untuk juru masak yaitu orang yang berprofesi sebagai koki (untuk hidangan orang lain) masih diperbolehkan mencicipi masakan.

Walaupun para Mazhab Fiqh ini membolehkan men­cicip makanan pada sa­at puasa, namun perlu sikap hati-hati agar tidak tertelan dan masuk ke dalam rongga perut. Untuk itu, saya menyatankan agar mencicip makanan tersebut, cukup sebatas ujung lidah saja, kemudian diludahkan kembali. Wa Allah A’lam bi al-shawab.***









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook