Kejari Siapkan 8 Jaksa sebagai Pengacara Negera

Pekanbaru | Kamis, 18 April 2019 - 13:40 WIB

Kejari Siapkan 8 Jaksa sebagai Pengacara Negera

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menyiapkan delapan orang jaksa sebagai pengacara negara dalam dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Para jaksa itu disiapkan guna mengantisipasi permasalahan hukum yang dapat timbul melibatkan penyelenggara Pemilu.

Secara keseluruhan Korps Adhyaksa Pekanbaru mengerahkan 23 orang jaksa. Mereka merupakan jaksa dari sejumlah bidang di Kejari dan diyakini merupakan Jaksa-jaksa andal di bidangnya.

Baca Juga :Penerimaan Negara dari Riau Rp24,9 T

Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto mengatakan, delapan jaksa berasal dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penempatan itu sesuai dengan fungsi Jaksa Datun yaitu sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

 “Mereka akan mendampingi penyelenggara Pemilu di sengketa di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, red), MA (Mahkamah Agung, red) dan MK (Mahkamah Konstitusi, red),” ungkap Suripto, Rabu (17/4).

Selain itu, ada lima orang Jaksa tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekanbaru. Di sana telah ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polresta Pekanbaru.

“Para Jaksa itu untuk membantu penyelesaian perkara tindak pidana Pemilu,” sebutnya.

Dijelaskan Suripto, perkara tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang penanganannya dilakukan oleh Sentra Gakkumdu menggunakan Hukum Acara dalam Undang-Undang Pemilu. Perkara tindak pidana biasa terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, misalnya ujaran kebencian, hoaks, kerusuhan antar pendukung.

“Perkara tindak pidana biasa oleh unsur peserta Pemilu, misalnya tindak pidana korupsi, narkotika, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” papar Kajari Pekanbaru.

  Lebih lanjut dikatakan mantan Aspidsus Kejati NTB, pihaknya juga menyiapkan sepuluh orang personel dari bidang Intelijen untuk melakukan pemantauan dan pengamanan Pemilu. Selain itu, Pos Pemilu juga telah disiapkan Kejari Pekanbaru.

 Jaksa itu, ditambahkannya, akan mengoptimalkan kesadaran hukum kepada masyarakat melalui program Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, dan Penyuluhan Hukum atau Penerangan Hukum, dan juga melakukan cipta kondisi di Kota Pekanbaru, dengan maningkatkan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem), pengawasan barang cetakan (Wasbarcet), dan pengawasan organisasi kemasyarakatan (Was Ormas).

 “Hal ini sesuai arahan Bapak Jaksa Agung untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilu, dan mengantisipasi terjadinya permasalahan hukum yang dapat timbul melibatkan penyelenggara Pemilu,” tutup Suripto.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook