PEKANBARU(RIAUPOS.CO) -- Sempat terhenti, Laboratorium Pemeriksaan Kualitas Air Minum milik Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru beroperasi kembali. Tepatnya setelah renovasi bangunan dari anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilakukan selesai.
Bangunan laboratorium ini terletak di Jalan Pandu No 1, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya. Nantinya, laboratorium bisa dimanfaatkan pelaku usaha depot air minum untuk memeriksa kualitas air yang dipasarkan.
Dikatakan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Pekanbaru Muhammad Amin, kemarin, laboratorium itu sempat terhenti pengoperasiannya karena adanya renovasi bangunan yang ditanggung melalui DAK. ''Sekarang renovasi sudah tuntas dan sudah kembali dioperasikan. Dengan kembali beroperasi laboratorium tersebut, warga dan pelaku usaha depot air minum isi ulang yang ingin memeriksa kualitas air sudah bisa datang ke sana,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Laboratorium Pemeriksaan Kualitas Air Minum, Rofiyani menyebut, untuk pemeriksaan kualitas air di depot air minum, sampel akan diambil secara langsung oleh teknisi dari Dinas Kesehatan.''Kecuali untuk pribadi atau perumahan, silahkah dibawa sendiri sampel airnya ke lab. Sampel air yang diperlukan sekitar 600 mililiter dengan catatan tempat sampel air tersebut harus bersih,'' paparnya.
Dalam pemeriksaan kualitas air ini, warga atau pelaku usaha air minum isi ulang akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Permenkes Nomor 736 tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum.
Proses pemeriksaan kualitas air sendiri, akan memakan waktu sekitar 10 hari. Begitu pemeriksaan selesai, pemiik sampel akan dihubungi.''Kalau hasil pemeriksaan sudah keluar, kita hubungi pemilik sampel bersangkutan,'' imbuhnya.(ali)
Sempat terhenti, Laboratorium Pemeriksaan Kualitas Air Minum milik Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru beroperasi kembali. Tepatnya setelah renovasi bangunan dari anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilakukan selesai.
Bangunan laboratorium ini terletak di Jalan Pandu No 1, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya. Nantinya, laboratorium bisa dimanfaatkan pelaku usaha depot air minum untuk memeriksa kualitas air yang dipasarkan.
Dikatakan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Pekanbaru Muhammad Amin, kemarin, laboratorium itu sempat terhenti pengoperasiannya karena adanya renovasi bangunan yang ditanggung melalui DAK. "Sekarang renovasi sudah tuntas dan sudah kembali dioperasikan. Dengan kembali beroperasi laboratorium tersebut, warga dan pelaku usaha depot air minum isi ulang yang ingin memeriksa kualitas air sudah bisa datang ke sana," ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Laboratorium Pemeriksaan Kualitas Air Minum, Rofiyani menyebut, untuk pemeriksaan kualitas air di depot air minum, sampel akan diambil secara langsung oleh teknisi dari Dinas Kesehatan."Kecuali untuk pribadi atau perumahan, silahkah dibawa sendiri sampel airnya ke lab. Sampel air yang diperlukan sekitar 600 mililiter dengan catatan tempat sampel air tersebut harus bersih," paparnya.
Dalam pemeriksaan kualitas air ini, warga atau pelaku usaha air minum isi ulang akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Permenkes Nomor 736 tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum.
Proses pemeriksaan kualitas air sendiri, akan memakan waktu sekitar 10 hari. Begitu pemeriksaan selesai, pemiik sampel akan dihubungi."Kalau hasil pemeriksaan sudah keluar, kita hubungi pemilik sampel bersangkutan," imbuhnya.(ali)
Laporan: Muhammad Ali