Polisi Razia Kendaraan Knalpot Brong di Pekanbaru

Pekanbaru | Sabtu, 17 Desember 2022 - 10:43 WIB

Polisi Razia Kendaraan Knalpot Brong di Pekanbaru
Dua personel Satlantas Polresta PeĀ­kanbaru menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot brong, Kamis (15/12/2022) malam. (SATLANTAS POLRESTA PEKANBARU UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengguna sepeda motor tidak dibenarkan menggunakan knalpot racing, knalpot bersuara bising atau disebut juga knalpot brong. Hal ini ditegaskan kembali Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Lantas Birgitta Atvina Wijayanti se­iring kembali dilakukan pe­nertiban pada Kamis (15/12) malam.

Selain mengganggu ke­nyamanan dan menjadi sumber keluhan masyarakat, penggunaan knalpot racing memang dilarang dalam aturan resmi. Karena tidak sesuai dengan syarat teknis laik jalan.


Hal itu tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 jo 105 (3) A UU LLAJ. Di sana disebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Hal itu meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.

”Kita memang sedang gencar melakukan operasi penertiban knalpot brong ataupun knalpot yang tidak standar. Penertiban ini dilakukan karena banyak masyarakat yang terganggu kenyamanannya karena suara knalpot yang sangat bising,” jelas Kompol Birgitta, Jumat (16/12).

Kompol Birgitta menegaskan apabila ditemukan masyarakat yang menggunakan knalpot brong di jalanan, khususnya di Kota Pekanbaru, anggotanya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas.

”Ada pidananya, kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Untuk itu kami imbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan tertib saat berlalu lintas. Lagi pula sebetulnya penggunaannya juga merugikan pemilik kendaraan sendiri,” ungkap.

Adapun operasi pada malam itu, Satlantas memberikan tindakan terhadap 12 knalpot brong dan knalpot yang tidak sesuai standar. Pemilik motor mendapat peringatan, sementara knalpotnya disita. ”Giat kami iringi dengan imbauan dan teguran kepada pemilik kendaraan. Selanjutnya mereka kami minta membuat pernyataan tidak mengulangi dan  knalpotnya kami amankan,” tutup Kasat Lantas.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook