KEHADIRAN OPD DI RAPAT PARIPURNA MINIM

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani Meradang

Pekanbaru | Selasa, 17 Desember 2019 - 10:18 WIB

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani Meradang
Suasana rapat paripurna, saat asisten I Azwan membacakan draft ranperda kepada DPRD Pekanbaru.(AGUSTIAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani yang memimpin langsung rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru dengan agenda jawaban pemerintah terhadap 3 Ranperda dibuat meradang. 

Pasalnya, setelah berkali-kali rapat paripurna, kehadiran organisasi perangkat daerah (OPD) kali ini dinilai sangat minim dan kurang peduli dengan undangan DPRD untuk menghadiri rapat paripurna ini.


Hanya sekitar delapan OPD yang hadir dari 40 OPD yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru, Senin (16/12) kemarin. Hal  ini pun menjadi atensi Hamdani, dan mengharapkan Wali Kota Pekanbaru untuk memberikan teguran dan sanksi tegas kepada OPD-OPD yang tak hadir saat paripurna ini.

Hamdani memimpin sidang paripurna bersama Wakil Ketua Tengku Azwrndi Fajri dan dari Pemko pun hanya diwakili oleh Asisten, padahal agenda paripurna ini penting untuk kelangsungan pemko ke depan.

"Kalau saya Wali Kotanya saya pecat itu OPD-nya, tidak beres berarti itu, mengurus hal yang simpel saja tak selesai," tegas Hamdani kepada sejumlah wartawan usai paripurna.

Yang membuat Hamdani jengkel lagi, disaat paripurna diabaikan, namun saat terjadi persoalan nanti DPRD yang didesak.

"Di ujung-ujung baru didesak-desak kita," kata Hamdani lagi.

Apalagi tiga ranperda ini merupakan usulan Pemko Pekanbaru, namun dalam pembahasannya pihak Pemko terkesan tidak serius.

"Simpelnya kita artikan eksekutif tidak menghargai diri mereka sendiri, mereka yang ajukan tapi tak serius, buktinya mereka tak hadir," tegas Hamdani.

Tiga Ranperda yang diusulkan Pemko Pekanbaru untuk dibahas ini adalah, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Pekanbaru nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kota Pekanbaru, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda KotaNnomor 2 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum lainnya.

Menurut Hamdani, yang prioritas di antara 3 ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda kota nomor 2 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Hadan Hukum lainnya.

"Penyertaan tanah 200 hektare senilai Rp124 M, kemudian ada dana sekitar Rp30 atau Rp40 miliar, tadi saya lupa angka pastinya," jelas nya.

Atas jawaban ini, karena masih bersifat umum, maka DPRD Kota Pekanbaru akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan lebih dalam lagi terhadap ranperda tersebut. 

Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan mengatakan, ketidakhadiran kepala daerah serta sejumlah kepala OPD bukannya tanpa alasan yang tidak jelas. Pasalnya, ada sejumlah kegiatan penting lainnya yang juga bertepatan dengan jadwal di DPRD Pekanbaru. 

"Minimnya tingkat kehadiran OPD dalam rapat paripurna kali ini, dipicu karena adanya pelaksanaan Musrenbang tingkat Nasional," ujar Azwan menjawab wartawan.

 Nantinya, kata Azwan lagi, saran dari Ketua DPRD akan disampaikan kepada Wali Kota. "Dengan telah disampaikannya jawaban pemerintah terhadap 3 Ranperda, diharapkan pengesahan bisa segera dilakukan," harapnya.

 

Laporan: Agustiar

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook