KOMISI IV KUNLAP

Segera Tuntaskan Pembebasan Lahan Jalan Lingkar 70

Pekanbaru | Kamis, 17 September 2020 - 10:00 WIB

Segera Tuntaskan Pembebasan Lahan Jalan Lingkar 70
Jalan lingkar 70: Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan lapangan di Jalan Lingkar 70, kecamatan Tenayan Raya, Rabu (16/9/2020). Pemko Pekanbaru didesak untuk segera membebaskan lahan tersebut agar proyek bisa selesai.(HUMAS DPRD KOTA FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Komisi IV DPRD didampingi Dinas Pekerjaan Umum  Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru melakukan kunjungan lapangan (kunlap) di kawasan pembangunan Jalan Lingkar 70, Kamis, (16/9). Dari giat ini disebutkan bahwa lahan yang dijadikan jalan lingkar 70 ini urung selesai oleh Pemko Pekanbaru.

Dari kunlap  komisi yang membidangi masalah infrastruktur ini, didapati masih banyak kendala yang menghambat proses pembangunannya.  Hal yang paling menjadi sorotan adalah mengenai status pembebasan lahan yang belum sepenuhnya dapat dikelola oleh Pemko.


"Masih ada sekitar 1,3 Km lagi belum selesai. Alasannya karena kondisi Covid-19, BPN belum bisa bekerja maksimal," ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekan­baru, Sigit Yuwono ST usai sidak kepada wartawan.

Politisi Demokrat ini berharap supaya, persoalan pembebasan lahan bisa digesa penyelesaiannya. Ia juga menegaskan, kondisi pandemi Covid-19 ini diminta jangan dijadikan alasan oleh BPN dalam melakukan progres pekerjaan proyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut.

"Kalau bisa diselesaikan paling lambat akhir tahun 2020, kita lihat progres pekerjaan ini baru selesai 56-60 persen masih jauh dari harapan," ungkapnya tegas.

Dia juga menyampaikan, seandainya proses pembebasan lahan tidak selesai hingga akhir tahun, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah addendum.

Dijelaskan Sigit juga, dalam kunlap tersebut, PUPR mengatakan bahwa dalam pekerjaan ini pihaknya masih menunggu status pembebasan lahan. Sebab, pekerjaan infrastruktur ini saling keterkaitan. Dalam pembangunan ini, kita juga minta pemerintah menjelaskan ke masyarakat jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan.

"Karena proses konsolidasi tanah (KT) ini untuk kepentingan pembangunan Jalan Lingkar 70 di Kecamatan Tenayan Raya," paparnya.

Anggota Komisi IV, Ruslan Tarigan juga  mengatakan, pembebasan lahan ini dapat diselesaikan sebelum masa habis kontrak. Sebab jalan ini sangat menentukan roda perekonomian masyarakat.

"Pembangunan jalan penghubung itu jika selesai sangat membantu mengurai kemacetan. Dampak ekonomi masyarakat juga meningkat terutama dari sisi peningkatan PAD Pekanbaru," tutupnya.(yls)

Laporan : Agustiar (Pekanbaru)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook