IKPI Sosialisasikan PMK 66/2023 Perlakuan PPH Natura/Kenikmatan

Pekanbaru | Kamis, 17 Agustus 2023 - 10:05 WIB

IKPI Sosialisasikan PMK 66/2023 Perlakuan PPH Natura/Kenikmatan
Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Pekanbaru Tampan Elmon Maron (kiri) mendampingi Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi (tiga kiri) serta Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen SE MAk (tiga kanan) foto bersama saat sosialisasi PMK 66/2023 Perlakuan PPh atas Natura atau Kenikmatan di Ballroom Hotel Royal Asnof Jalan Tuanku Tambusai, Selasa (15/8/2023). (PRAPTI DWI LESTARIĀ /RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru kembali menyosialisasikan informasi terkait perpajakan kepada 60 peserta yang terdiri dari masyarakat dan wajib pajak di Pekanbaru.

Mengusung tema PMK 66/ 2023 Perlakuan PPh atas Natura atau Kenikmatan dengan menggandeng narasumber Elmon Maron yang juga selaku Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Pekanbaru Tampan. Hadir juga Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi dan Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen SE MAk di Ballroom Hotel Royal Asnof, Jalan Tuanku Tambusai, Selasa (15/8).


Menurut Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen, pengenaan pajak natura dan kenikmatan diatur dalam UU Harmonisasi Peraturam Perpajakan.

Pemerintah akhirnya menerbitkan PMK 66/2023 yang mengatur perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan.

Natura adalah imbalan/penggantian dalam bentuk barang selain uang dari pemberi kerja kepada penerima. Sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas. PMK ini dikeluarkan untuk memberi kepastian hukum dan keadilan perlakuan pph atas penggantian/imbalan sehubungan pekerjaan/jasa dalam bentuk uang maupun natura dan atau kenikmatan serta menghindari upaya pengerusan basis pajak

PMK ini mulai berlaku pada 1 Juli 2023 dan terdiri dari 6 Bab. Pada salah satu bab dalam PMK 66/2023, pemerintah mengatur perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Pemerintah mengatur fasilitas kantor yang diterima pegawai dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Apalagi selama ini IKPI berperan sebagai mitra hubung (intermediaries) antara DJP dan wajib pajak. Di mana sebagai perantara, IKPI selalu membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku serta membantu DJP dalam mengedukasi wajib pajak untuk meningkat kepatuhan yang akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak.

Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Pekanbaru Tampan Elmon Maron menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan  IKPI Cabang Pekanbaru dalam mengulas lebih mendalam tentang PMK 66/2023 ini.

“Ini sangat bagus karena memang PMK 66/2023 ini masih menjadi perbincangan hangat masyarakat karena wajib pajak harus mengetahui mana yang pajak Natura dan Kenikmatan itu ,”tuturnya.(ayi/c)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook