IKPI Sosialisasikan PMK 66 Tahun 2023 Perlakuan PPH Natura/Kenikmatan

Riau | Selasa, 15 Agustus 2023 - 20:36 WIB

IKPI Sosialisasikan PMK 66 Tahun 2023 Perlakuan PPH Natura/Kenikmatan
Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Pekanbaru Tampan Elmo Maron (kiri) mendampingi Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi (tiga kiri) serta Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen SE MAk (tengah) foto bersama saat sosialisasi PMK 66 Tahun 2023 Perlakuan PPh atas Natura atau Kenikmatan di Ballroom Hotel Royal Asnof Jalan Tuanku Tambusai, Selasa (15/8/2023). (PRAPTI DWI LESTRARI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru kembali mensosialisasikan informasi terkait perpajakan kepada 60 peserta yang terdiri dari masyarakat dan wajib pajak di Kota Pekanbaru.

Mengusung tema "PMK 66 Tahun 2023 Perlakuan PPh atas Natura atau Kenikmatan" di Ballroom Hotel Royal Asnof Jalan Tuanku Tambusai, Selasa (15/8) dengan menggandeng narasumber Elmon Maron yang juga selaku Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Pekanbaru Tampan. Kegiatan itu turut dihadiri Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi serta Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen SE MAk.


Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen SE MAk menjelaskan, pengenaan pajak natura dan kenikmatan diatur dalam UU Harmonisasi Peraturam Perpajakan. Pemerintah akhirnya menerbitkan PMK 66/2023 yang mengatur perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan.

Natura adalah imbalan/penggantian dalam bentuk barang selain uang dari pemberi kerja kepada penerima. Sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas. PMK ini dikeluarkan untuk memberi kepastian hukum dan keadilan perlakuan pph atas penggantian/imbalan sehubungan pekerjaan/jasa dalam bentuk uang maupun natura dan atau kenikmatan serta menghindari upaya pengerusan basis pajak.

PMK ini mulai berlaku pada 1 Juli 2023 dan terdiri dari 6 bab. Pada salah satu bab dalam PMK 66/2023, pemerintah mengatur perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Pemerintah mengatur fasilitas kantor yang diterima pegawai dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

"Melalui PMK 66 tahun 2023 yang mulai berlaku 1 Juli 2023 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak dan kepada konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI Cabang Pekanbaru supaya tahu batasan-batasan mana yang dapat menjadi natura dan kenikmatan yang dapat dinikmati oleh karyawan atau wajib pajak," ucapnya.

Apalagi selama ini IKPI berperan sebagai mitra hubung (intermediaries) antara DJP dan wajib pajak. Di mana sebagai perantara, IKPI selalu membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku serta membantu DJP dalam mengedukasi wajib pajak untuk meningkat kepatuhan yang akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak.

"IKPI juga merupakan mitra strategis DJP yang selalu mendukung setiap sosialisasi program atau peraturan perpajakan yang baru. Semoga dengan adanya sosialisasi ini para wajib pajak dan konsultan pajak di IKPI Cabang Pekanbaru bisa memahami mekanisme penerapan PMK 66 Tahun 2023 ini," tuturnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Pekanbaru Tampan Elmon Maron sangat menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh IKPI Cabang Pekanbaru dalam mengulas lebih mendalam tentang PMK 66 Tahun 2023 ini.

"Ini sangat bagus karena memang PMK 66 Tahun 2023 ini masih menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat karena wajib pajak harus mengetahui mana yang pajak Natura dan Kenikmatan itu," tuturnya.

Dirinya berharap ke depannya IKPI Cabang Pekanbaru bisa lebih rutin lagi mengadakan kegiatan edukasi terkait perpajakan kepada masyarakat dan wajib pajak sehingga bisa lebih memahami peraturan perpajakan yang lebih komprehensif.

"Semoga ke depan para peserta dan wajib pajak bisa memahami informasi perpajakan yang lebih komprehensif sehingga dapat diaplikasikan dalam memberikan konsultasi kepada klien dan penerapan dalam pelaporan pajak," tegasnya.

Laporan: Prapti Dwi Lestari
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook