(RIAUPOS.CO) - Sisa lahan kosong tempat pemakaman umum (TPU) khusus jenazah dengan protokol Covid-19 hanya tinggal setengah hektare lagi. Di TPU khusus Covid-19 Tengku Mahmud Kota Pekanbaru itu sudah bersemayam 969 jenazah.
Sekretaris Dinas Perkim Kota Pekanbaru, Edi Satriawan, Jumat (16/7) mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyediakan lahan seluas dua hektare untuk pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19.
“Sekarang tinggal setengah hektare saja,” kata dia.
Lahan setengah hektare itu masih bisa menampung sekitar 350 jenazah pasien Covid-19. Ia juga menyebut, jika pun sudah terisi penuh, masih bisa disisip di antara makan yang lama.
Sebab, jarak di antara makam sebelumnya memang cukup jauh agar tidak terjadi longsor. Ia menyebut, jaraknya bisa untuk satu makam lagi. “Jadi selain lahan setengah hektare tadi, kami masih bisa pakai lahan yang ada di antara makam yang sudah ada,” imbuhnya.
Di TPU ini, selain tempat untuk memakamkan pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia terdapat pula, jenazah yang sudah dimakamkan terlebih dahulu dengan protokol Covid-19 baru hasil swab PCR-nya diketahui negatif.
Aspirasi warga yang meminta agar jenazah non Covid-19 bisa dipindahkan ke pemakaman umum biasa belum bisa diakomodir Pemko Pekanbaru. Selain karena aturan terkait dan dasar hukumnya masih dipersiapkan, masa di mana kasus Covid-19 masih tinggi saat ini belum tepat untuk pemindahan tersebut.
“Jadi aturannya sedang kami siapkan. Berapa lama waktu (antara) boleh keluarga memindahkan jenazah tersebut,” kata Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT.
Menurutnya, terkait aturan pemindahan jenazah non-Covid-19 ini belum menjadi prioritas. Karena situasi dan kondisi masih di dalam pandemi Covid-19. Apalagi jumlah kasus positif yang masih cukup tinggi di Kota Pekanbaru.
“Sekarang juga waktunya belum tepat,” imbuhnya.
Jika aturan pemindahan jenazah non-Covid-19 ini segera dibentuk dan diberlakukan, Wako mengkhawatirkan akan membuat gaduh di tengah masyarakat.
“Pada prinsipnya kami setuju saja (pemindahan, red). Cuma saja penyelenggaraannya kami lihat waktu dan situasi. Kalau saat ini di tengah pandemi yang masih tinggi, lantas dilakukan pemindahan semacam itu nanti masyarakat juga berpikiran, bikin situasi menjadi ricuh,” terangnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah kota tidak melarang keluarga yang ingin memindahkan jenazah keluarga mereka ke TPU lain. Pemerintah kota mengizinkan, namun waktunya tidak saat ini. Ada aturan nanti yang mengatur jarak waktu jenazah tersebut dapat dipindahkan. “Nanti kita buat aturan main nya,” jelasnya.
Aturan ini bakal dibentuk dalam perwako. Nantinya, jena zah yang memiliki bukti negatif Covid-19 bisa dipindahkan dari pemakaman khusus Covid-19.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru