Menunggak, Peserta JKN-KS Bisa Ikuti Layanan Rehab

Pekanbaru | Jumat, 17 Juni 2022 - 10:23 WIB

Menunggak, Peserta JKN-KS Bisa Ikuti Layanan Rehab
Deputi Direksi BPJS Kesehatan KeĀ­deĀ­putian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi, Eddy Sulisitijanto Hadie, menjelaskan layanan terbaru yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan, Kamis (16/6/2022). (BPJS FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Guna memberikan pelayanan terbaik, BPJS Kesehatan terus berinovasi dengan menghadirkan layanan terbaru untuk peserta JKN-KIS. Kali ini inovasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.

Menurut Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi, Eddy Sulisitijanto Hadie kepada Riau Pos, Kamis (16/6), program baru yang diluncurkan tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).


Dimana Rehab adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

"Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karena sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya," ucapnya

Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program Rehab dijelaskan Eddy, yaitu peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan), lalu mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Selanjutnya pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27 dan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

"Pendaftaran Program Rehab sangat mudah, silahkan bukan aplikasi Mobile JKN lalu akan ada menu "Rencana Pembayaran Bertahap". Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera. Kami mengimbau agar peserta yang mendaftarkan Program Rehab agar membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar Program Rehab," lanjut Eddy.

Pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program Rehab untuk setiap anggota keluarga. Status kepesertaan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.(ayi)

Sementara itu, salah satu peserta JKN-KIS asal Pekanbaru yang enggan disebutkan namanya, sangat bersyukur dengan hadirnya Program REHAB ini.

Peserta yang terdaftar di segmen PBPU kelas II ini, mengaku memiliki tunggakan selama delapan bulan dengan empat anggota keluarga berencana akan mendaftar Program REHAB tersebut.

"Kalau harus membayar semuanya sekaligus lebih kurang tiga juta rupiah, berat rasanya mengeluarkan uang sebanyak itu. Tapi dengan REHAB, rasanya jadi lebih ringan mencicil sedikit demi sedikit sesuai dengan kemampuan keluarga," tutupnya.(ayi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook