PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Satu unit mobil opersional pemadam kebakaran (Damkar) Kota Pekanbaru kedapatan menunggak pajak. Tak tanggung-tanggung, kendaraan milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tersebut tidak pernah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama lima tahun.
Kendaraan dengan nomor polisi BM 8267 D itu terjaring razia gabungan yang dilakukan Ditlantas Polda Riau, Bapenda Riau, Jasa Raharja serta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, Selasa (19/11) lalu. Razia yang dipusatkan di Jalan Cut Nyak Dien samping Pustaka Wilayah dengan sasaran kendaraan tak membayar pajak.
Kepala Bidang Penerimaan Pajak Bapenda Provinsi Riau, Ispan S Syahputra dikonfirmasi membenarkannya. Dikatakan dia, mobil damkar hibah dari PT Chevron Pasific Indonesia yang terjaring dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan diketahui menunggak pajak
"Iya ada (mobil damkar, red) yang diperiksa dan belum melakukan pelunasan pembayaran pajak kendaraan," ujar Ispan.
Kendaraan yang dirakit tahun 1998 terakhir kali membayar pajak pada tanggal 10 Oktober 2013 sebesar Rp1.380.043. Sehingga saat ini, mobil milik Pemko Pekanbaru telah menunggak PKB selama 5 tahun 1 bulan 9 hari dengan estimasi biaya dibayarkan sebesar Rp12.628.770.
Atas persolaan ini, Ispan menyebutkan, pihaknya telah melayangkan surat ke Pemko Pekanbaru untuk segera melunasi kewajibannya. Surat tersebut ditandatangai Gubernur Riau, Syamsuar yang ditujukan ke Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Firdaus ST MT. "Surat peringatannya disampaikan ke Pak Walikota," imbuhnya.
Masih kata Kabid Penerimaan Pajak Bapenda Riau, terhadap mobil operasional damkar tersebut tidak dilakukan penilangan. Alasannya, kendaraan khusus itu untuk memberikan pelayanan dalam penanganan peristiwa kebakaran.
"Tidak ditilang, karena pertimbangan mobil itu untuk memadamkan kebakaran. Jadi kita hanya berikan peringatan," pungkas Ispan.
Terpisah, Kepala Damkar Kota Pekanbaru Burhan Gurning saat dikonfirmasi membenarkan mobil pemadam kebakaran yang terjaring razia itu adalah milik Pemko Pekanbaru. "Iya betul, itu mobil pemadam kebakaran kita. Itu hibah Chevron ke pemko," jelasnya.
Masalah ini sebutnya sudah pernah dijajaki ke Samsat. Karena pada dasarnya kendaraan ini diperlukan oleh masyarakat banyak. "Dan kendaraan kita yang seperti itu sudah pernah kita jajaki ke Samsat proses pajaknya. Tetapi apakah kita lantas tidak memanfaatkan mobil tersebut? Itu keperluan untuk bencana, sementara mobil damkar Itu adalah ujung tombak fasilitas kita," sambungnya.
Mengenai solusi atas masalah pajak itu, Burhan meminta diberi petunjuk oleh Bapenda.’’Mungkin itu yang perlu di-sharing-kan dengan Bapenda. Tolong bantu bagaimana prosesnya supaya pajaknya dibayar. Mobil damkar itu adalah untuk keperluan bencana. Kita minim fasilitas mobil pemadam kebakaran besar seperti itu. Mohon dimaklumi untuk kebutuhan kemanusiaan, hidup orang banyak," singkatnya.(ali)