Kulit, Taring, dan Tulang Harimau Laku di Pasar Gelap

Pekanbaru | Senin, 17 Februari 2020 - 08:43 WIB

Kulit, Taring, dan Tulang Harimau Laku di Pasar Gelap
Polda Riau menyita barang bukti selembar kulit, empat taring dan satu karung tulang belulang harimau sumatera yang disita dari tiga tersangka di Pasir Penyu, Inhu, Sabtu (15/2/2020). (Humas Polda Riau for Riau Pos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) --  Harimau sumatera terus menjadi sasaran perburuan liar. Polda Riau berhasil mengungkap sindikat perdagangan organ harimau. Tiga orang ditangkap karena memperdagangkan organ harimau. Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menuturkan, awalnya ada informasi penjualan organ satwa pada Jumat lalu (14/2). Tim langsung melakukan penyelidikan.

Tak perlu waktu lama bagi Polda Riau untuk mengetahui keberadaan para tersangka. Berselang satu hari, para tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Arjuna Dusun IV, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu. Adapun ketiga tersangka itu yakni MN (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Muara Tebo. Lalu, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, dan AT (43) Desa Seresam, Siberida.


"Tersangka ditangkap dalam perjalanan menuju Air Molek dari Muara Tebo menggunakan kendaraan roda empat," kata Kapolda.

Dari tangan tersangka, sambung Kapolda, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti di antaranya  selembar kulit harimau, empat taring dan satu karung tulang belulang hewan dengan nama latin panthera tigris sumatrea. Organ harimau sumatera itu akan diantarkan kepada seseorang di Air Molek atas perintah AT. "Organ harimau itu untuk seseorang berinisial HN di Air Molek. Tersangka ini berperan sebegai kurir atas perintah AT dengan diberi upah sebesar Rp2 juta," paparnya.

Ketiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu yakni, MN, RT, dan AT. Ketiganya akan mengirimkan organ harimau itu ke seseorang di daerah Air Molek. "Ketiganya disuruh oleh seseorang berinisial A yang saat ini buron dan telah masuk dalam DPO," paparnya.

Menurutnya, A merupakan eksekutor dalam sindikat tersebut. Yang melakukan perburuan dan membunuh satwa langka tersebut. ”Pasti segera tertangkap,” terang mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim tersebut.

Kabidhumas Polda Riau Kombespol Sunarto mengatakan, organ harimau ini memiliki nilai di pasar gelap. Dari hasil penyelidikan diketahui untuk harga kulit harimau mencapai Rp30 juta hingga Rp80 juta. "Taring harimau juga dijual dengan harga Rp500 ribu hingga Rp 1 juta," ujarnya.

Bahkan, tulang belulang harimau juga masih laku. Dia mengatakan, di pasar gelap harga tulang harimau mencapai Rp2 juta per kilogram. "Itu pengakuan tersangka," paparnya dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Kemungkinan besar maraknya perburuan ini dikarenakan permintaan pasar gelap yang begitu tinggi.(rir/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook