PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hingga saat ini baru terdata sekitar 3.600-an perusahaan menengah ke bawah yang sudah terdaftar. Sementara 3.000-an perusahaan belum mendaftarkan karyawannya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal ini terungkap saat penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Riau I (Pekanbaru Kota) dengan Kejari
Pekanbaru di aula Kejari, Selasa (16/2). Penandatanganan ini dilakukan Kepala Kantor Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Riau I Gigih Mulyo Utomo dengan Kajari Pekanbaru Idianto SH MH.
Kepada Riau Pos, Gigih menjelaskan, MoU ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadapi beberapa persoalan, khususnya dalam hukum perdata dan tata usaha negara.
"Dengan adanya MoU ini dapat meningkatkan kualitas sekaligus menjamin dan melindungi jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja. Jaminan sosial tersebut berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi pekerja. Namun, sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan," jelas dia.
Dengan adanya bantuan hukum dari pihak kejaksaan, diharapkan proses pengontrolan ke perusahaan-perusahaan yang tergolong ‘bandel’ dapat diarahkan. “Perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menjadi peserta. Perusahaan yang baru mendaftarkan sebagian pekerjanya atau melaporkan upah tidak sesuai ketentuan untuk segera memperbaiki laporannya kepada kami. Serta yang tidak taat membayar, harus bisa rutin membayar,” kata dia.
Di tempat sama, Kepala Kejari Pekanbaru Idianto SH MH memaparkan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
"Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan kerjasama dengan kami sekaligus menandatangani MoU ini. Tugas kami akan mendampingi BPJS sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditentukan. Jika BPJS Ketenagakerjaan memiliki permasalahan, kita akan bantu dan itu dilakukan bila ada surat kuasa khusus (SKK) ke Kejari. MoU ini sebagai impelentasi dari PP Nomor 86/2013 dan pada pada Pasal 6; peserta diberi hak untuk bergabung bersama BPJS Ketenagakerjaan. ,’’ tegas Kajari.(hen)