ARAHKAN HAMDANI BERSILATURAHMI

DPW PKS Berharap Gubri Tolak Usulan DPRD

Pekanbaru | Selasa, 16 November 2021 - 09:00 WIB

DPW PKS Berharap Gubri Tolak Usulan DPRD
Bendahara DPW PKS Riau, Markarius Anwar (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru baru saja mengirimkan surat hasil rekomendasi pemberhentian Ketua DPRD dari Fraksi PKS Hamdani. Menyikapi ini, DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Riau berharap gubernur dapat menolak usulan yang diberikan oleh DPRD Kota Pekanbaru.

Hal ini disampaikan Bendahara DPW PKS Riau, Markarius Anwar, Senin (15/11). Ia menjelaskan, DPW Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Riau sudah memberikan arahan serta penugasan kepada Hamdani. Di mana, arahan tersebut meminta agar Hamdani beserta anggota Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru untuk menjalin kembali hubungan silaturahmi dengan anggota dewan lainnya. ’’DPW menugaskan Hamdani dan kawan-kawan fraksi kota untuk menjalin lagi silaturahmi yang baik dengan anggota fraksi lainnya," ungkap Markarius Anwar.


Diakui dia, bahwa persoalan tersebut sudah diketahui DPP PKS. Dan dari DPP meminta agar DPW PKS Riau memberikan penugasan kepada Hamdani seperti instruksi di atas. Menurut dia, apabila nanti surat rekomendasi tersebut ditolak oleh Gubernur, maka secara otomatis Hamdani akan kembali bertugas sebagai Ketua DPRD. Maka komunikasi yang baik sangat penting agar institusi DPRD Pekanbaru dapat melaksanakan tugas dengan maksimal.

"Kalau ribut gini kan yang dirugikan masyarakat kan. Pengawasan DPRD ga jalan. Tugas anggaran yang harus dikejar di APBD tidak selesai. Pelaksanaan kegiatan dewan, reses, aspirasi nanti tidak dapat. DPP berharap seperti itu," imbuhnya.

Ia menambahkan, dari PKS sendiri berharap gubernur dapat menolak usulan yang diberikan oleh DPRD Kota Pekanbaru. Karena penilaian dirinya, Hamdani sendiri sudah memberikan kinerja cukup baik selama ini."Mudah-mudahanlah, keputusan gubernur keluar menolak ini kan," pungkasnya.

Pemprov Masih Proses Usulan DPRD

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, hingga saat ini masih memproses usulan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Hal tersebut dilakukan setelah Pemprov Riau menerima usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengatakan, sesuai prosedur usulan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru tersebut disampaikan ke Pemko Pekanbaru. Selanjutnya dari Pemko Pekanbaru dikirimkan ke Pemprov Riau.

"Untuk pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru masih kami proses. Karena kami perlu mempelajari usulan pemberhentian Ketua DPRD Kota Pekanbaru itu," kata Firdaus.

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil telaah tersebut nantinya yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi Gubernur Riau sebelum mengambil keputusan terkait pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru.

"Karena itu kami sedang mengumpulkan bahan-bahan usulan pemberhentian Hamdani yang disampaikan DPRD Pekanbaru. Apakah tahapan usulan itu telah sesuai mekanisme, aturan dan persyaratan atau tidak," ujarnya.

Saat ditanyakan berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, Firdaus belum bisa memastikan. Namun pihaknya akan secepatnya memproses.

"Secepatnya kami proses. Kalau bisa dalam pekan ini sudah selesai," sebutnya.

Untuk mengumpulkan bahan-bahan pertimbangan itu, Firdaus mengaku telah melakukan rapat bersama dengan pihak terkait, seperti Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau. Termasuk dengan Plt Sekwan dan BK DPRD Pekanbaru serta Kabag Pemerintahan Kota Pekanbaru.

"Kami sudah selesai rapat membahas pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru. Rapat itu untuk mencari masukan dan sudut pandang dari masing-masing pihak terkait. Misalnya dari sudut pandang BK DPRD Pekanbaru seperti apa, kemudian dari sisi administrasi seperti apa," jelasnya.(nda/sol)

Laporan TIM RIAU POS, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook