Polisi Tangkap Pria yang Mengaku Imam Mahdi

Pekanbaru | Jumat, 16 September 2022 - 12:36 WIB

Polisi Tangkap Pria yang Mengaku Imam Mahdi
pria mengaku sebagai Imam Mahdi ditahan polisi. (POLDA RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan seorang pria mengaku sebagai Imam Mahdi. Pria berumur 32 tahun tersebut diduga melakukan sejumlah kejahatan tindak pidana, di antaranya penistaan agama, penyebaran berita bohong, perlindungan terhadap anak hingga penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebutkan, saat ini kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah melakukan pendalaman terhadap kasus dimaksud. "Benar. Diamankan di sebuah sekolah swasta oleh Ditreskrimum pada 6 September 2022 di daerah Tiga Juhar, Sumatera Utara berbatasan dengan Provinsi Aceh," ujar Kombes Pol Sunarto, Kamis (15/9).


Lebih jauh diceritakan dia, penangkapan pria berinisial WAM (32) tersebut, berawal dari laporan sang istri yang sudah tidak dinafkahi selama tiga tahun. Laporan pertama kali dibuat di Polres Kampar. Dari sana dilakukan pengembangan dan didapat informasi mengenai aktivitas yang dilakukan WAM.

"Dari laporan itu kemudian tim bergerak menuju sebuah sekolah swasta, di daerah Tiga Juhar tersebut, tempat WAM tinggal. Dan di sana langsung diamankan," sebut Kabid Humas.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk orang tua sang istri. Dari pengakuan orang tua korban dan saksi lain, diketahui bahwa WAM mengaku merupakan seorang Imam Mahdi dan memiliki banyak pengikut.

"Pengakuan saksi, WAM ini merupakan sang penyelamat. Dia merupakan Imam Mahdi. Dia bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan juga merupakan orang yang terpilih untuk membawa keselamatan," terang Kombes Sunarto.

Masih dari keterangan saksi, setelah mendeklarasikan bahwa dirinya Imam Mahdi, pelaku WAM kemudian memiliki banyak pengikut. Bahkan orang tua istri yang melaporkan WAM, juga termasuk pengikutnya.

Kepada para jemaahnya, pelaku meminta untuk diberikan seorang anak gadis untuk dinikahi. Beberapa jemaah menuruti permintaan WAM. Di mana, pernikahan diadakan dengan cara ditentukan sendiri.

"Jadi nikahnya itu agak berbeda ya. Jadi si WAM ini memberikan sebuah kalimat yang dibacakan oleh korban. Jadi nikahnya tidak ada saksi, tidak ada penghulu. Yang ada orang tua, calon pengantin wanita, dan si WAM," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, WAM memiliki tujuh istri, enam  di antaranya merupakan istri siri. Dari 6 istri tersebut, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur. Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus penangkapan karena kuat dugaan ada banyak tindak pidana yang dilakukan oleh sang Imam Mahdi palsu.

"Penyidik masih melakukan pendalaman. Saksi-saksi terus diperiksa, termasuk juga mendalami apakah ada dugaan pidana lain seperti penipuan harta benda dan juga barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan oleh penyidik saat mengamankan pelaku," ujar Sunarto.(nda)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook