(RIAUPOS.CO) - Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, tepatnya di depan Sudirman Square diminta warga agar segera bisa ditutup oleh instansi terkait. Pasalnya, kondisi JPO tersebut sangat membahayakan bagi pejalan kaki dan kendaraan yang melintas di bawahnya.
“Kalau bisa segera ditutup lah. Ini sangat membahayakan pejalan kaki (pengguna JPO, red) dan juga kendaraan maupun orang yang melintas di bawah JPO itu. Kalau suatu saat ada konstruksinya yang jatuh menimpa kendaraan atau orang di bawahnya, siapa yang mau tanggung jawab nanti. Jangan ada korban dulu baru ditutup atau diperbaiki,” ujar Joko (38) warga Pekanbaru yang tinggal di Jalan Pinang Kecamatan Sukajadi, Jumat (14/8).
Dia menuturkan, terkait siapa pengelolanya mungkin Pemko bisa lebih tegas lagi memberikan teguran. Yang terpenting saat ini bisa ditutup dulu. Karena ini menyangkut soal keselamatan orang yang menggunakan JPO itu. “Ya, sabaiknya ditutup lah seperti JPO yang ada di depan Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Sudirman Pekanbaru,” terangnya.
Pantauan Riau Pos, Jumat (14/8) di JPO tersebut terlihat lantainya keropos dan berkarat, begitu juga dengan konstruksinya lainnya juga sudah banyak yang mulai keropos dan berkarat. Masyarakat yang biasanya memanfaatkan JPO sangat khawatir kalau suatu saat lantai JPO ambruk maupun konstruksi lainnya. Apalagi di bawah banyak kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas.
Sebelumnya, Kepala Bidang, Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti S.STP mengatakan, akan segera menutup JPO tersebut mengingat kondisinya sangat memprihatinkan. “Kita sudah pernah melihat kondisi JPO
tersebut dan memang kondisinya mengkhawatirkan seperti lantainya sudah keropos dan berkarat. Untuk itu akan segera kita tutup,”ujarnya.
Dijelaskannya, terkait JPO itu, Pemerintah Kota (Pemko) melalui dinas terkait sudah melayangkan tiga kali surat kepada pihak pengelolanya, namun tidak direspon. Untuk itu, jika dalam waktu dua pekan tidak direspon juga oleh pihak pengelola, maka akan diserahkan pengelolaannya (JPO) tersebut kepada pihak lain.(dof)
Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru