Kawasan Industri Terganjal Payung Hukum

Pekanbaru | Kamis, 16 Agustus 2018 - 10:19 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Target Pemko Pekanbaru mendapatkan investor untuk menamkan modal di Kawasan Industri Tenayanan Raya (KIT) tahun depan dipastikan mendapat batu ganjalan. Pasalnya dalam pengembangan kawasan tersebut terkendala belum memiliki payung hukum.

Untuk mengelola lahan seluas 266 hektare sebagai kawasan industri, Pemko Pekanbaru telah menujuk PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP). Di mana pemko nantinya, menyerahkan modal berupa aset lahan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui penyertaan modal.

Baca Juga :Wilmar Perbaiki Jembatan dan Jalan Arifin Achmad

Penyertaan modal tersebut diatur dalam Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 12/2016 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke BUMD serta badan hukum lainnya. Akan tetapi hingga kini tak kunjung disahkan kalangan legistalif, meski telah diajukan beberapa bulan yang lalu.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT mengakui, Ranperda Penyertaan Modal belum disahkan karena masih dalam proses pembahasan. Untuk itu, ia berharap OPD teknis bersama DPRD dapat menyelesaikannya menjelang akhir tahun mendatang.

“Kami inginkan tahun ini (selesai, red). Mudah-mudahan OPD terkait bersama DPRD bisa secepatnya menyelesaikan ranperda itu,” ujar Firdaus kepada Riau Pos, Rabu (15/6).

Perda itu, sambung Firdaus, merupakan kunci utama dalam pengembangan kawasan industri. Karena menurutnya, tanpa ada payung hukum, perusahaan daerah yang telah ditunjuk tidak akan bisa mengelolanya. “Menurut aturan main, kita sudah menunjuk PT SPP sebagai pengelola. Ini tingal bagaimana perusahaan daerah melaksanakan kegiatan, tapi lahan itu mesti diserahkan ke mereka,” tambahnya.

Penyerahan aset pemko berupa lahan tersebut, melalui penyertaan modal sehingga diperlukan payung hukum. Nanti lahan KIT seluas 266 ha akan dihitung nilainya oleh konsultan untuk mengetahui berapa perkiraan harga aset. “Lahan itu dihitung, berapa nilainya dan dijadikan sebagai modal. Penyerataan modal ini bukan dalam bentuk uang cash tapi aset lahan,” tutup Firdaus.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook