PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Segel yang terpasang di DNA Fun dan MBC Hotel Pekanbaru dipastikan tidak akan dibuka sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) diselesaikan pengelola. Hal ini harga mati yang harus dipenuhi dan sudah direstui Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.
MBC Hotel Pekanbaru tampaknya masih harus menghentikan operasional lebih lama lagi hingga seluruh keperluan perizinan dilengkapi. Baru-baru ini, permintaan dispensasi yang diajukan pengelola hotel ditolak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru setali tiga uang dengan DPMPTSP Kota Pekanbaru. Sebagai pihak yang memasang garis Pol PP sebagai segel, dispensasi tidak akan diberikan sebelum aturan diikuti. ’’Yang jelas, urus sajalah IMB-nya,’’ kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono kepada Riau Pos, Senin (15/7).
DNA Fun dan MBC Hotel Pekanbaru hampir dua pekan terakhir menyedot perhatian masyarakat. Pada Selasa (2/7) oleh Satpol PP Kota Pekanbaru hotel ini disegel. Hotel ini nekat beroperasi sementara abai terhadap beberapa izin. Yakni, izin mendirikan bangunan (IMB), analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin) dan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) serta upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Hotel ini terletak di jalan provinsi, seharusnya amdal tersebut dikeluarkan berdasarkan konsultan yang mengawasi pembangunan hotel tersebut.
Segel yang terpasang di DNA Fun dan MBC Hotel Pekanbaru, Ahad (7/7) dilepas sepihak oleh pengelola tanpa izin Satpol PP Kota Pekanbaru dan dibuang ke tempat sampah. Mereka saat itu juga sudah kembali menerima tamu. Merespon ini, Satpol PP bergerak cepat. Ahad malam pekan lalu juga penutupan kembali dilakukan, tamu yang menginap diminta keluar.
Agus Pramono menegaskan, ia sudah menyampaikan situasi dan perkembangan masalah MBC Hotel Pekanbaru pada wali kota. Ia menyebut wako mendukung penuh aturan ditegakkan. ’’Pak Wali menyampaikan agar diselesaikan sesuai aturan. Karena itu, kita pastikan IMB harus selesai dulu,’’ tegasnya.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru M Jamil MAg MSi, Jumat (12/7) mengatakan, manajemen MBC Hotel dipersilakan mengajukan dispensasi pencabutan segel pada Satpol PP. Namun, DPMPTSP tidak punya wewenang untuk memberikan dispensasi seperti yang diharapkan manajemen MBC Hotel. ’’Permintaan boleh saja. Tetapi secara aturan tidak ada hal yang membolehkan,’’ tegasnya.
Ia melanjutkan, syarat-syarat yang ada dalam aturan harus dipenuhi. Selain itu, aturan dalam berusaha juga harus diikuti. ’’Saya tidak bilang boleh atau tidak. Saya tidak akan membolehkan atau tidak,” ucap Jamil.
Tindakan penyegelan MBC Hotel adalah dampak dari pihak manajemen yang beroperasi karena belum melengkapi izinnya. Agar MBC Hotel bisa kembali beroperasi, Jamil meminta pihak manajemen segera menyelesaikan perizinannya. ’’Itukan mungkin dari keteledoran tim mereka. Tergantung mereka kapan menyelesaikan,’’ ujarnya.
Sorotan terhadap hotel ini tak kurang datang dari orang nomor satu di Pekanbaru, Wako Pekanbaru H Firdaus. Ia menilai aksi pengelola yang terus-menerus melanggar aturan pemerintah bagaikan menantang matahari. Ia juga menilai ada oknum yang membuat pihak hotel berbuat begitu.(ali)