ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diimbau dalam melaksanakan penilaian kenaikan pangkat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus objektif dan selektif dengan mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
’’Jadi sebelum usulan pengajuan permohonan kenaikan pangkat PNS disampaikan, kepala OPD atau pejabat pengelola kepegawaian benar-benar melakukan penilaian secara objektif dan selektif. Agar prinsip dan nilai-nilai keadilan bisa kita aktualisasikan,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman yang diwakili Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi didampingi Plt Kepala BKPP Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi menjawab Riau Pos, Rabu (20/9), usai membuka rapat koordinasi pengelolaan kenaikan pangkat ASN Periode Oktober 2023 bertempat di Convention Hall Islmic Center Rohul.
Rakor evaluasi kenaikan pangkat PNS yang ditaja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Rohul tersebut, dihadiri Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Anna Hasnah Hasaruddin SE MM, Plt Kepala BKPP Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi didampingi Kabid Mutasi Kanreg XII BKN Pekanbaru, Fungsional Muda Kanreg XII Pekanbaru, Kabid Mutasi BKPP Rohul Syafriadi.
Hadir 120 peserta dari pejabat pengelola kepegawaian organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul, Kepala UPTD, Koordinator Pendidikan di 16 kecamatan se Rohul.
Menurutnya, pelaksanaan rakor ini dalam rangka meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi mengenai pengelolaan proses kenaikan Pangkat ASN di Lingkungan Pemkab Rohul.
‘’Kita tidak pernah membedakan antara ASN yang memenuhi ketentuan pada pasal 82 dan 83 UU nomor 5 tahun 2014 dengan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dalam memberikan penghargaan khususnya kenaikan pangkat. Kedepannya harus selektif dalam memberikan penghargaan tersebut, berharap iklim organisasi pada Pemkab Rohul tetap baik,’’ ujarnya.
Ditegaskan Sekda, kenaikan pangkat dalam UU Nomor 5 tahun 2014 merupakan penghargaan yang diberikan kepada ASN yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas.
Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014, lanjutnya, kenaikan pangkat bukan menjadi hak dari PNS. Karena tidak semua PNS yang sudah cukup masa kerja dalam jabatan yang memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat secara otomatis dapat dinaikkan pangkatnya satu tingkat lebih tinggi.
‘’Dalam penilaian tentu dilihat dulu bagaimana kesetiaan ASN tersebut, kecakapannya, kejujurannya, disiplinnya dan kemudian bagaimana prestasi kerjanya. Bila memenuhi ketentuan, maka kita akan proses dengan baik, dan tepat waktu,’’ jelasnya.(adv)