Satlantas Polres Dumai Ingatkan Kelengkapan dan Tertib di Jalan Raya

Pekanbaru | Kamis, 16 Juni 2022 - 11:47 WIB

Satlantas Polres Dumai Ingatkan Kelengkapan dan Tertib di Jalan Raya
Satlantas Polres Dumai memasang spanduk imbauan di sejumlah jalan di Dumai, awal pekan ini. (RPG)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dumai Jajaran Polda Riau kembali menggiatkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas. Hal ini dilakukan untuk mengimbau serta mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar mempersiapkan seluruh kelengkapan berkendara sebelum keluar rumah. Serta untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

"Kami menggiatkan kembali sosialisasi tertib berlalu lintas kepada para pengendara dan pengguna jalan," kata Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, Selasa (14/6).


Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, mengatakan, sosialisasi tertib berlalu lintas ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022 mendatang.

"Kami memberikan imbauan, melaksanakan pemasangan spanduk, memberikan leaflet hingga pembagian ataupun pemasangan stiker kepada pengemudi roda empat, pengendara sepeda motor dan para pengguna jalan lainnya," jelas AKP Akira Ceria.

Lebih lanjut dijelaskan, ada beberapa point yang menjadi sasaran Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 meliputi segala potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas baik sebelum, pada saat maupun pasca Operasi Patuh Lancang Kuning 2022. Serta dalam pelaksanaannya, seluruh personel yang terlibat operasi lebih mengedepankan edukatif, persuasif, simpatik serta melaksanakan kegiatan secara humanis.

"Ada 8 Sasaran utama Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 yakni penggunaan Helm SNI bagi pengendara roda dua, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, dan tidak memiliki / membawa SIM saat mengemudi serta pengendara di bawah umur. Kemudian menggunakan knalpot tidak sesuai standar ataupun bising (brong), berkendara dalam pengaruh alkohol, pelanggaran Alat Pemberi Insyarat Lalu Lintas (APILL) dan menggunakan Handphone saat berkendara. Termasuk penggunaan sabuk keselamatan (safety belt) untuk pengemudi roda empat dan ODOL (over dimension over loading muatan roda empat atau lebih)," ungkapnya.(mx12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook