PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Danrem 031/WB Brigjen TNI M Syech Ismed melaksanakan kegiatan bersih-bersih sampah di Jalan Cempaka, Kota Pekanbaru, Jumat (15/1) pagi. Dalam kegiatan itu, terlihat sejumlah aparat dari TNI dan Polri yang turun langsung membersihkan tumpukan sampah di sana.
Diawali dengan pertemuan bersama di Makorem 031/WB, dua jenderal tersebut bersama rombongan langsung meluncur ke lokasi tumpukan sampah. Di sana puluhan anggota TNI berseragam loreng, Bhabinkamtibmas Polresta Pekanbaru serta anggota Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI), sudah menunggu.
Tanpa banyak bicara, Kapolda dan Danrem langsung mengangkut sampah yang ada di lokasi. Diikuti oleh puluhan prajurit yang stand by. Tumpukan sampah dengan bau busuk serta dihinggapi lalat di angkut dengan tangan serta sekop. Kemudian dimasukan ke dalam truk. Sempat terkendala sampah yang menumpuk sudah berair, akhirnya tim menurunkan alat berat.
"Pagi ini (kemarin, red) kami meninjau kegiatan kerja bakti membantu pemerintah kota membersihkan sampah yang menumpuk. Kami juga minta arahan dari Pak Kapolda bagaimana agar persoalan sampah ini bisa terselesaikan dengan baik," ucap Danrem Brigjen TNI M Syech Ismed usai pelaksanaan pembersihan.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memastikan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kelalaian pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Sehingga menyebabkan tumpukan sampah yang berada di banyak titik dan tidak terkendali.
"TNI-Polri selalu siap untuk rakyat. Kami akan selesaikan masalah sampah yang tidak terangkut ini. Pun demikian, terkait dengan hal ini kami dari Polda sebagaimana tugas dan apa yang diamanahkan kepada kami, kami akan menelusuri mengapa sampah-sampah ini tidak terangkut," ujar Kapolda.
Hal itulah yang kemudian mendasari pihaknya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kapolda mengakui, kepolisian sudah memeriksa 13 saksi baik dari masyarakat, ahli lingkungan dan ahli pidana sebagai bentuk proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
"Ada pendapat yang sedang kami dalami dan tentu kami proses. Kemudian untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang bertanggung untuk itu. Sehingga diharapkan proses penyelidikan berjalan baik," tuturnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan pada siang harinya langsung menggelar jumpa pers, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana kelalaian pengangkutan sampah tersebut. Kasus tersebut, dikatakan dia telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Ada sebanyak 20 orang saksi yang telah diperiksa. Baik masyarakat, saksi ahli lingkungan dan saksi ahli pidana.
"Setelah melakukan gelar perkara, terhitung 15 Januari 2021, kasus penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, pemanggilan saksi secara resmi, dan akan dilakukan pemanggilan ahli pidana, ahli lingkungan serta lainnya," ungkapnya.
Dijelaskannya, perkara sampah ini dikenai UU No.18/2008 Pasal 40 ayat 1 ancaman 4 tahun denda Rp100 juta. Sementara, untuk pasal 41 ancaman 3 tahun denda Rp100 juta. "Untuk calon tersangka belum dapat disebutkan. Semoga dalam waktu dekat penyidik bisa mengungkap," imbuhnya.
Begitu juga dengan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono. Dia mengaku telah menyiapkan pemanggilan untuk mantan Kepala Staf Korem 031/Wirabima tersebut. Adapun jadwal pemanggilan Agus Pramono telah dijadwalkan pada Senin (18/1). "Kadis DLHK dipanggil," tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono dikonfirmasi terpisah belum berkomentar lebih jauh.
"Kita ikut prosedurnya," ucapnya.(nda/sof/ali)