PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polsek Limapuluh melalui Unit Reskrim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 83 gram, Rabu (14/12). Sabu-sabu tersebut sebelumnya disita dari tiga orang tersangka, yang dua di antaranya adalah wanita.
Pemusnahan ini dilaksanakan di ruang Unit Reskrim Mapolsek Limapuluh, Jalan Sutomo. Pemusnahan ini dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bahari Abdi. Sebelum pemusnahan dilakukan, terlebih dahulu dilakukan uji keaslian sabu-sabu tersebut di hadapan para saksi.
Di antara para saksi pemusnahan yang digelar pagi itu adalah tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Yaitu NS (35), FI (40) dan MT (45). Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, serta perwakilan dari Polda Riau.
Adapun barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air panas lalu diblender. Setelah larut, sabu tersebut dibuang ke dalam selokan yang juga disaksikan oleh ketiga tersangka.
Terkait pemusnahan tersebut, Iptu Bahari Abdi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka. Dirinya memastikan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka. Namun tidak semua dimusnahkan.
''Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya dimusnahkan,'' kata Iptu Abdi.
Iptu Abdi menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus saja. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 KHUPidana. Mereka terancam hukuman penjara, maksimal seumur hidup.(end)