PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan pembahasan Perhitungan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Air Minum se-Provinsi Riau tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Rapat Biro Perekonomian Provinsi Riau, Kamis (14/9).
Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Batas Atas dan Batas Bawah kabupaten/kota.
“Pemprov Riau ingin terus membantu memberi pembinaan pada BUMD. Semakin baik kerja BUMD-nya, semakin rendah pula harga jual airnya,” ujar Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau M Job Kurniawan saat membuka dan memimpin rapat tersebut.
Job mengatakan, air minum adalah kebutuhan dasar masyarakat, dan masyarakat tidak merasa ini adalah kebutuhan yang dipenuhi oleh pemerintah. Namun, dilanjutkannya, penyediaan air minum termasuk target kinerja pemerintah.
“Sanitasi air minum ini termasuk target kerja pemerintah, di BUMD, PDAM. Bukan hanya penyediaan air bersih, namun juga air minum,” jelasnya.
Dilanjutkannya, ia berharap masyarakat dapat mengubah pola pikirnya tentang air minum jika air ini bisa didapatkan dengan mudah dan murah. ”Dari yang pertamanya mungkin mengambil air sumur, sekarang bisa langsung air minum,” ujarnya.
Job berharap, pihak swasta dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam mengurus tarif air minum ini bersama-sama. Jika tarif terlalu tinggi, akan dicari cara untuk efisiensi hal tersebut. “Kami harap, pihak swasta bisa bersama dengan pemerintah membahas dan mengurus soal tarif air minum ini,” harapnya. (gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru