Usulan Pembentukan Kota Duri dan Kabupaten Rodas Masuk Tahap Pengumpulan Data

Pekanbaru | Jumat, 15 September 2023 - 09:17 WIB

Usulan Pembentukan Kota Duri dan Kabupaten Rodas Masuk Tahap Pengumpulan Data
Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Pemerintah, Hukum dan Sumber Daya Manusia, Yurnalis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Riau bersama dengan tim dari Pusat Perencanaan Undang-Undang Bidang Polhukam Badan Keahlian DPR RI melakukan pertemuan membahas usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Duri dan Kabupaten Rokan Darussalam (Rodas), Kamis (14/9). Pertemuan tersebut dilaksanakan di kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Nantinya, Kota Duri merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis. Sedangkan Kabupaten Rokan Darussalam merupakan pemekaran dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka pengumpulan data dan penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Duri dan Kabupaten Rokan Darussalam.


Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Pemerintah, Hukum dan Sumber Daya Manusia, Yurnalis yang menghadiri pertemuan tersebut mendukung terbentuknya DOB di Riau. Karena Riau sudah layak memiliki DOB jika dibandingkan dengan provinsi lain.

“Kita saat ini baru memiliki 12 kabupaten kota. Sedangkan Riau ini sangat luas sehingga kita sangat mendukung terwujudnya DOB itu. Alhamdulillah, pembentukan Kota Duri dan Kabupaten Rodas sudah difasilitasi. Usulan pembentukan kedua DOB itu merupakan inisiatif dari Baleg DPR RI,” katanya.

Yurnalis menyampaikan, pembentukan DOB di Riau dinilai sangat menguntungkan bagi kemajuan daerah. Karena DOB ini bertujuan untuk rentang kendali, meninggalkan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, serta kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu, kami Pemprov Riau sangat mendukung pembentukan DOB Kota Duri dan Kabupaten Rodas ini. Dan memang sudah saatnya Riau memilik DOB sebab rentang atau jarak antara pusat pelayanan publik dengan daerah-daerah masih kurang maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Perancangan Peraturan Perundang-undangan DOB Kota Duri, Badan Keahlian DPR RI, Mardi Sontori mengatakan, kedatangan pihaknya ke Riau dalam rangka pengumpulan data terkait penyusunan naskah akademik dan RUU tentang pembentukan Kota Duri.

Selain itu, pihaknya dari Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Polhukam, Badan Keahlian DPR RI dalam rangka pengumpulan data Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang juga tengah melakukan pengumpulan data naskah akademik dan RUU pembentukan Kabupaten Rodas.

“Kegiatan ini pertama dalam pengumpulan data naskah, dan kedua untuk mendengarkan masukan dan aspirasi dari berbagai stakeholder terkait. Sebelum kami juga sudah turun ke Bengkalis, dan tim pembentukan DOB Rodas juga turun ke Rohul. Termasuk ke beberapa perguruan tinggi di Riau. Itu semua dalam upaya pengumpulan data naskah akademik dan RUU Kota Duri dan Kabupaten Rodas,” katanya.

Setelah itu, selanjutnya pihaknya akan menyusun konsep naskah akademik dan RUU. Kemudian tim melakukan uji konsep naskah akademik dan RUU yang disusun untuk mendapatkan masukan sebelum naskah akademik dan RUU itu finalisasi.

“Setelah naskah akademik selesai dan RUU selesai kita serahkan ke Ketua Banleg untuk dibahas dan diambil keputusan. Kalau keputusan di pleno disetujui, maka nanti akan dibawa ke paripurna DPR. Selanjutnya DPR RI akan membahas pembentukan DOB itu bersama pemerintah dalam hal ini Presiden yang menugaskan menteri untuk membahas RUU dengan melihat DPD. Jika pembahas selesai tahapan selanjutnya di paripurnakan,” terang Mardi.

“Namun proses itu tidak bisa diprediksi sampai kapan, tapi bisa cepat, sedang dan lama. Namun untuk konsep naskah akademik dan RUU Kota Duri dan Kabupaten Rodas dari Badan Keahlian DPR RI itu tidak begitu lama,” sambungnya.

Disinggung apakah dari segi persyaratan Kota Duri maupun Kabupaten Rodas sudah memenuhi syarat menjadi DOB, Mardi menyatakan secara fisik keduanya sudah memenuhi syarat.

“Karena untuk pembentukan kota madya itu minimal harus empat kecamatan, sedangkan kabupaten minimal lima kecamatan. Dimana Kota Duri terdapat empat kecamatan yakni Kecamatan Mandau, Pinggir, Bathin Solapan, dan Talang Mandau. Dan Kabupaten Rodas terdapat delapan kecamatan, yakni Kecamatan Rokan IV Koto, Pendalian IV Koto, Tandun, Kabun, Pagarantapah Darussalam, Kunto Darussalam, Bonai Darussalam dan Ujung Batu,” paparnya.

Sementara itu, tokoh pemuda Bengkalis Solihin mendukung pemekaran Kota Duri dan pisah dari Kabupaten Bengkalis. “Rencana ini cukup lama dan pada dasarnya kami sangat mendukung penuh percepatan pembahasan Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Duri,” ujar Solihin yang juga Wakil Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Penyelamatan Pulau-Pulau Kecil Terluar NKRI, Kamis (14/9).

Menurutnya, dengan terjadi pemekaran tersebut akan mempercepat lagi tercapainya harapan kesejahteraan masyarakat, dan aspirasi masyarakat Duri yang sudah  puluh tahun berjuang untuk dimekarkan dari Kabupaten Bengkalis.

“Mudah-mudahan kali ini upaya mereka tidak terkendala dan berjalan dengan mulus,’’ ujarnya.

‘’Jika diperlukan, kita dari aliansi masyarkat peduli penyelamatan Pulau-pulau kecil terluar NKRI saat ini mewakili  aspirasi dari 47 Desa dari Pulau-pulau  kecil terluar di pulau Bengkalis  meminta secepatnya dilakukan pengesahan Peraturan Presiden Tentang Pengelolaan Pulau-Kecil Terluar siap bergerakan untuk menyampaikan aspirasi dimuka umum untuk mendukung sepenuhnya perjuangan kawan-kawan di Duri untuk menjadi Kota Duri atau nama lainnya setelah dimekarkan,” tambahnya.

Ia menilai, banyak masyarakat beranggapan setelah pisah, Bengkalis bakal miskin atau APBD-nya menjadi kecil, tentu tidak masalah  Karena potensi lain di Kabupaten Bengkalis setelah pusah dari Duri, cukup besar. Hanya saja ini belum dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah. “Kita punya pontesi laut yang cukup besar jika dijadikan kawasan pelabuhan dan kawasan industri. Juga kawasan sektor pariwisata juga sangat banyak,” ujarnya.(sol/ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook