Belum Ada Putusan Wako soal Parkir Retail

Pekanbaru | Rabu, 15 September 2021 - 08:10 WIB

Belum Ada Putusan Wako soal Parkir Retail
Tulisan parkir mulai berbayar ditempelkan juru parkir di salah satu dinding retail Indomaret di Jalan HR Soebrantas, Selasa (14/9/2021). (PRAPTI DWI LESTARI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penarikan retribusi parkir di dua retail Indomaret dan Alfamart dikecam banyak pihak karena terkesan diam-diam. Meski warga terus mengeluh, ternyata intern di Pemko Pekanbaru sendiri belum duduk soal masalah ini. Penjelasan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menyiratkan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait belum sejalan perihal penarikan parkir di retail tersebut.

Penarikan tarif parkir  di dua retail ini dimulai sejak 1 September lalu. Di mana mulai saat itu Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga yaitu PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).


Biasanya, biaya parkir warga yang datang berbelanja di Indomaret menjadi tanggungan toko retail tersebut. Untuk memenuhi kewajibannya, pengelola membayar pajak parkir pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dalam jumlah tertentu.

Pengutipan parkir oleh juru parkir lumrah nya masuk dalam kategori retribusi parkir. Retribusi parkir ini di bawah tanggung jawab Dishub Kota Pekanbaru.

Wako Pekanbaru, Selasa (14/9) kemarin dikonfirmasi tentang kisruh ini awalnya menjelaskan bahwa parkir gratis yang ada di Alfamart dan Indomaret adalah bentuk layanan pada pelanggan yang datang.

"Mereka memberikan service pada tamunya dengan parkir gratis di depan tokonya.  Tetapi kepada pemerintah mereka bayar pajak parkir. Artinya ditanggung oleh pengusaha,"jelas dia.

Namun kemudian Wako menyebut, di sisi lain parkir di depan retail termasuk dalam parkir umum. "Menurut aturannya termasuk dalam kegiatan umum. Ini juga kalau itu ditarik jadi parkir umum di pinggir jalan itu juga dalam regulasinya masih masuk kan?" imbuhnya.

Kebingungan di masyarakat yang timbul akibat penarikan retribusi parkir di dua retail itu, dijanjikan Wako Pekanbaru akan dibahas di internal Pemko Pekanbaru untukempertegas. "Ini harus lebih tegas nanti secara intern kami mempertegas nya lagi. Antara service yang dilaksanakan pengusaha dengan retribusi parkir, " ucap dia.

Penjelasannya ini menyiratkan di jajaran Pemko Pekanbaru sendiri masalah ini belum clear dan didudukkan bersama. Sebelumnya, pada Mei 2021 lalu ada pertemuan antara Bapenda Kota Pekanbaru dan Dishub Kota Pekanbaru membahas pembagian pengelolaan parkir tepi jalan di Kota Pekanbaru. Dari informasi yang dihimpun, Dishub ke depan hanya mengelola parkir yang berada di badan ruang milik jalan atau tepi jalan. Sementara Bapenda mengelola parkir khusus, di mana lahan parkir yang menggunakan lahan milik pengelola.

Pada Mei itu, pembahasan antara kedua OPD ini terkait wilayah dan zona parkir yang dikelola kedua belah pihak. Pertemuan  ini buah dari saling klaim pengelolaan sejumlah lokasi parkir tepi jalan antara Dishub dan Bapenda. "Kalau kami tarik retribusi dibebankan pada masyarakat. Kalau kami tarik pajak kami bebankan pada pengusaha," ucap Wako.

Penarikan retribusi parkir oleh jukir di dua retail ini dipertanyakan banyak pihak karena terkesan diterapkan diam-diam. Dishub Kota Pekanbaru tak pernah menyampaikan pengumuman resmi terkait ini. Wako ketika ditanyakan tentang kesan penerapan kebijakan tanpa informasi yang jelas ini menyebut akan meminta OPD teknis memberikan penjelasan. "Nanti dinas teknis harus sosialisasi," singkatnya.

Terus Diprotes Warga

Sementara itu, penempatan sejumlah juru parkir di retail Indomaret dan Alfamart masih terus menuai polemik. Pasalnya, selama ini pihak retail telah memberikan masyarakat yang merupakan pelanggannya untuk mendapatkan layanan parkir gratis. Namun sekarang parkir harus berbayar.Menurut warga, penarikan tarif parkir ini tanpa ada sosialisasi.

Pantauan Riau Pos di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Selasa (14/9) sejumlah juru parkir yang mengenakan rompi hijau bertuliskan PT Yabisa Sukses Mandiri tampak memungut parkir di halaman retail. Bahkan, masyarakat yang enggan membayar biaya parkir dengan alasan pihak retail telah memberikan layanan parkir gratis dengan menempelkan stiker di depan pintu toko.

Bayu salah seorang pengunjung retail mengaku, keputusan jukir melakukan pengambilan uang parkir di lahan retail dilakukan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat. Pasalnya, selama ini masyarakat sudah merasa senang karena pihak retail telah memberikan layanan parkir gratis, sehingga pengunjung yang berbelanja merasa lebih nyaman.

"Ini namanya pungutan sepihak. Selama ini tidak ada sosialisasi dari pemko terkait harus bayar parkir di Indomaret atau Aalfamart. Sekarang main asal narik parkir saja. Kadang jukir tidak memberikan kertas parkir kepada pengunjung retail," ucapnya.

Hal serupa juga dirasakan oleh Joni salah seorang pengujung retail Indomaret di Jalan HR Soebrantas. Dirinya merasa heran dengan tulisan parkir di Indomaret sudah harus berbayar mulai saat ini dan seterusnya. Terdapat pula sejumlah tandatangan yang tidak diketahui darimana asalnya.

"Saya kaget pas parkir mobil sudah ada tulisan parkir bayar. Dan tulisan parkir gratis di depan pintu toko juga sudah mulai hilang. Padahal selama ini belanja di sini gratis parkirnya, " katanya.

Ia berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dapat segera menyelesaikan polemik yang terjadi dimasyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya pungutan parkir di sejumlah retail yang selama ini memberikan layanan parkir gratis kepada pelanggannya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait keberadaan sejumlah spanduk parkir gratis yang selama ini diberikan oleh pihak retail seperti Indomaret. Humas PT Indomarco Prismatama Diki Handoko menjelaskan, pihaknya masih tetap menempelkan spanduk tulisan layanan parkir gratis di setiap dinding toko retail milik mereka.

Namun, sejumlah kordinator juru parkir dari pihak ketiga dengan cara memaksa membongkar atau mencopot tulisan tersebut, dan tanpa ada konfirmasi ke pihak manajemen

PT Indomarco Prismatama ( Indomaret).

"Kita keberatan dengan perbuatan pihak koordinator jukir tersebut dan jelas marah. Ibaratnya dirumah orang kenapa mereka bisa mencopot spanduk milik kita dengan cara paksa dan tanpa izin. Tapi kami telah memasang kembali sebagian spanduk yang kemarin sempat dicopot.  Tapi tetap saja mereka mencabut paksa kembali," ungkapnya.

Pihaknya juga menilai keputusan menempatkan juru parkir didepan toko mereka merupakan tindakan sepihak. Karena pihak Indomaret sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan terkiat keberadaan jukir di sejumlah toko mereka yang kerap mengambil tarif parkir kepada para pelanggan toko.

"Kita paham saat ini sudah ada pihak ketiga yang mengelola parkir di Pekanbaru. Tapi kalau sudah diambil alih, harusnya dari Bapenda memberitahu ke kita. Karena NOP kita kan jelas dan masih aktif. Dan kalau seperti ini sama saja jadi pungutan liar kepada pelanggan sedangkan kami jelas-jelas rutin membayar biaya perkir ke Bapenda Kota Pekanbaru, "tegasnya.(ali/ayi/yls)

Laporan TIM RIAU POS

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook