Kanwil Kemenkumham Riau Sosialisasikan Pelaksanaan Bantuan Hukum

Pekanbaru | Rabu, 15 Mei 2019 - 20:05 WIB

Kanwil Kemenkumham Riau Sosialisasikan Pelaksanaan Bantuan Hukum
FOTO BERSAMA: Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) M Diah SH (baju biru) berfoto bersama dengan para peserta sosialisasi pelaksanaan bantuan hukum dan penandatanganan kontrak kerja bantuan hukum tahun anggaran 2019 di Hotel Furaya Pekanbaru, Riau, Selasa (14/5/2019). (PRAPTI DWI LESTARI/RIAU POS)

PEKANBARAU (RIAUPOS.CO) -- Berlokasi di Ballroom Hotel Furaya, Selasa (14/5) Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau mengadakan sosialisasi pelaksanaan bantuan hukum dan penandatanganan kontrak kerja bantuan hukum tahun anggaran 2019.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) M Diah SH, MH, Kepala Bidang Hukum Edison Manik, SH.,M.Si, dan dua narasumber yaitu, Kepala Pusat Penyuluhan dan Badan Hukum Mohamad Yunus Affan, S H, MH, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Dr Moh Eka Kartika EM,S H, MH.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) M Diah SH menyampaikan, bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum, sebagaimana diatur dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Kemudian ada tiga komponen dalam implementasi bantuan hukum seperti, Penerimaan Bantuan Hukum untuk orang atau kelompok masyarakat miskin (dibuktikan dengan surat keterangan miskin), Pemberian Bantuan Hukum untuk Organisasi Bantuan Hukum yang lolos verifikasi/akreditasi, Pemberian Bantuan Hukum, yakni Kementerian Hukum dan HAM RI Badan Pembinaan Hukum Nasional di tunjuk oleh Kemenkumham RI untuk melaksanakan penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Diketahui juga bahwa dalam bantuan hukum terdapat beberapa unsur yaitu, penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak an mandiri, bantuan hukum diberikan baik di dalam maupun di luar proses peradilan, dan bantuan hukum diberikan baik dalam lingkup perarilan pidana, perdata maupun tata usaha negara.

Tujuan kegiatan sosialisasi pelaksanaan bantuan hukum ini, untuk menyebarluaskan informasi serta meningkatkan pemahaman terhadap implementasi undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum sehingga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab bersama aparatur pemerintah, instansi terkait dak juga masyarakat dalam rangka terlaksananya bantuan hukum bagi kelompok orang miskin secara efektif dan efisien.

"Saat ini, masih banyak masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, namun mendapat kesulitan dalam hal mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka dalam mewujudkan hak-hak konstitusional mereka," ucapnya.

Selain melakukan sosialisai pelaksanaan bantuan hukum, Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau juga melakukan penandatanganan kontrak kerja bantuan hukum antara direktur atau ketua Pemberi Bantuan Hukum (PBH), dengan sepuluh organisasi bantuan hukum atau lembaga bantuan hukum se-Provinsi Riau di antaranya, 8 organisasi bantuan hukum (OBH) akreditasi C, 2 OBH akreditasi B, bertujuan guna meringankan beban biaya hukum yang harus ditanggung masyarakat.

"Penandatanganan kontrak kerja bantuan hukum ini diharapkan dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman adanya jaminan negara dalam pemenuhan hak asasi tersangka dan terdakwa," harapnya.(ayi)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook