Lalu, jenazah tidak boleh lebih 24 jam disemayamkan di tempat pemulasaran jenazah hingga dimakamkan. Pemakaman dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang makam tanpa harus membuka peti, plastik dan kafan. Untuk kedalaman lubang jenazah minimal 1,5 meter, lebar minimal 1 m dan panjang minimal 2 meter.
Dalam pada itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan memaparkan, pada pasal 6 perwako ini, dalam hal terjadi kematian diduga akibat infeksi Covid-19 di luar rumah sakit/puskesmas maka masyarakat/keluarga jenazah wajib melaporkan ke Satgas Covid-19 terdekat.
"Masyarakat/keluarga dapat memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah sesuai dengan agama dan kepercayaan pemakaman masing-masing pada saat prosesi. Ahli waris keluarga jenazah dapat melihat jenazah yang akan dikebumikan tanpa menyentuhnya serta dapat turut dalam penguburan dengan menerapkan protokol kesehatan. Jumlah pelayat tidak lebih dari sepuluh orang dan wajib menerapkan protokol kesehatan, " papar dia.
Untuk pemindahan jenazah yang dikebumikan di TPU khusus Covid-19 dalam keadaan probabel atau suspek dan setelah dimakamkan hasil swab PCR menyatakan negatif, makan pemindahan ke TPU biasa dapat dilakukan.
"Paling cepat satu tahun setelah dimakamkan," jelas dia.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, untuk update Covid-19 di Riau, per hari Selasa (7/9) bertambah 224 orang, sehingga total pasien Covid-19 sebanyak 124.921 orang. Pasien sembuh bertambah 363 sehingga total 117.758 pasien sudah sembuh.
"Kabar dukanya, total pasien yang meninggal dunia sebanyak 3.861 orang," paparnya.
PTM Siak Dimulai Senin Depan
Pembelajaran tatap muka (PTM) segera dimulai. Pemkab Siak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan memulai PTM pada Senin (13/9) mendatang. Demikian dikatakan Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19, Budhi Yuwono. Menurut Budhi, saat ini Siak berada pada level 3, dan sedang berjuang menuju level 2.
"Bahkan saat ini, sejumlah desa sudah berada pada level 2 atau zona kuning dan anak-anak mulai PTM," terang Budhi.
Dan untuk berada pada level 2, Kabupaten Siak perlu kerja sama semua pihak, seperti yang dilakukan selama ini.
"Bersama kita mematuhi prokes, dan kami juga melakukan 3T, berupa tes, telusur dan tindak lanjut," jelas Budhi.
Artinya, selain mematuhi prokes, 3T juga dilaksanakan. Dan satu lagi vaksinasi terhadap warga tak henti dilakukan. Meski vaksin belum turun, namun bersama organisasi, perusahaan bahkan Polres dan Kodim melalui Koramil juga menggelar vaksinasi massal.
"Kami merasa didukung, kami merasa terbantu, sebab apa yang dilakukan sepenuhnya untuk masyarakat, sepenuhnya untuk keselamatan bersama," terang Budhi.
Bahkan Tim Yustisi berkeliling dari satu kecamatan ke kecamatan lain, terutama kecamatan yang tingkat kesadaran masyarakatnya dalam mematuhi prokes masih rendah. Atas penjelasan Budhi Yuwono yang juga Asisten I Setkab Siak dibenarkan Kadis Pendidikan Lukman. Menurut Lukman, saatnya dilakukan PTM terbatas.
Koordinasi intensif terhadap pihak sekolah dan orang tua pelajar tetap dilakukan. Hal itu agar pelajar dapat PTM dan tetap sehat terhindar dari Covid-19.
"Kami melakukan pembatasan. Pihak sekolah juga kami ingatkan untuk lebih peduli dan perhatian. Kami berupaya pelajar merasa nyaman di sekolah," kata Lukman.
Lama tidak PTM, tentu sangat berefek pada kondisi pelajar. Perlu waktu menciptakan keinginan untuk pelajar bersemangat ke sekolah. Tentu itu tugas bersama, tidak hanya sekolah dan orang tua, tapi juga lingkungan.
Sementara Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan, pihaknya senang melihat antusias masyarakat untuk divaksin. Sebab hal itu akan membuat Covid-19 melandai. Adapun data dari Dinas Kesehatan per 7 September, bertambah 12 orang yang terkonfirmasi positif. Sementara yang sembuh dan selesai isolasi 122. Kabar dukanya, satu warga Tualang meninggal.(ali/sol/mng)