PPPK Pemprov Riau Keluhkan TPP Dikurangi

Pekanbaru | Rabu, 15 Maret 2023 - 09:28 WIB

PPPK Pemprov Riau Keluhkan TPP Dikurangi
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau Kemal. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluhkan adanya pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Di mana sebelumnya, PPPK Pemprov Riau menerima TPP Rp1,8 juta, dan saat ini hanya Rp500 ribu.

Seorang tenaga PPPK Pemprov Riau mengatakan, sebe­lumnya ia menerima TPP sama dengan PNS. Namun mulai tahun 2023 ini, TPP yang mereka terima hanya Rp500 ribu.


"Sebelumnya kami menerima TPP sama dengan PNS, sekarang diturunkan dari Rp1,8 juta menjadi Rp500 ribu. Kami ingin TPP tetap, karena UU PPPK sama dengan PNS," kata tenaga PPPK Pemprov Riau yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau Kemal mengatakan, tahun 2023 jumlah tenaga PPPK di lingkungan Pemprov Riau mengalami pe­ningkatan. Untuk tahun 2022, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Riau sebanyak 350 orang dan pada tahun ini me­lonjak menjadi 8.038 orang.

Pada saat jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Riau sebanyak 350 orang, masing-masing tenaga PPPK mendapatkan TPP sebesar Rp1,8 juta perorang.

"Dengan jumlah PPPK 350 orang, tiap bulannya hanya diperlukan anggaran Rp630 juta untuk TPP PPPK. Tapi tahun ini dengan jumlah tenaga PPPK sebanyak 8.038 orang, jika masih diberikan TPP dengan jumlah sama tahun lalu, maka anggarannya akan membengkak," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, maka TPP bagi PPPK Pemprov Riau tahun ini dibayarkan sebesar Rp500 ribu per bulan.

"TPP inikan dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah, dengan jumlah tenaga PPPK yang melonjak tersebut, maka TPP PPPK tahun ini disesuaikan," ujarnya.

Sementara itu, untuk kenaikan TPP Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kemal menjelaskan, kenaikan TPP di lingkungan Pemprov Riau  telah sesuai aturan, dan tidak ada melanggar aturan. Di mana belanja pegawai ASN Pemprov Riau saat ini masih di bawah mandatori maksimal 30 persen, atau hanya 24 persen. "Untuk kenaikan TPP sudah sesuai aturan tidak ada yang dilanggar. Bahkan sesuai aturan belanja pegawai maksimal diperbolehkan 30 persen, dan kita baru 24 persen," kata Kemal.(sol)

Laporan Soleh Saputra, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook