PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau untuk bekerjasama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kerja sama tersebut dilakukan dengan melibatkan personel Satpol PP dalam menindak wajib pajak yang tidak patuh.
Kepala Satpol PP Riau Hadi Penandio mengatakan, selama ini fungsi Satpol PP hanya dikenal sebagai satuan pengamanan saja. Padahal, personel Satpol PP juga ada yang berprofesi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Kami mengajak OPD yang memiliki target PAD untuk bekerjasama menindak wajib pajak yang tidak patuh. Karena kami juga memiliki PPNS," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, penindakan yang sudah pihaknya lakukan dan terbukti dapat meningkatkan PAD yakni penindakan penunggakan retribusi kapal tangkap di Kabupaten Rokan Hilir. Saat itu PPNS Satpol PP Riau melakukan penindakan bersama Dinas Perikanan dan Kelautan Riau.
"Dari 30 kapal tangkap yang kami datangi, sebanyak 24 kapal tangkap memperpanjang izinnya pada tahun 2020 lalu. Sedangkan enam lagi tidak beroperasi dan ada juga yang karam," ujarnya.
Dampak positif dari penindakan tersebut, pada tahun 2021 lalu, ada 26 kapal tangkap yang melakukan perpanjangan izin tanpa harus ditindak terlebih dahulu. Pihaknya berharap agar penindakan tersebut juga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak.
"OPD lain yang juga punya target PAD, kami harapkan dapat berkoordinasi dengan PPNS kami," sebutnya.
Pihaknya berharap OPD lain yang juga punya target PAD besar seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk dapat menggunakan PPNS dalam menindak wajib pajak tak patuh. Pasalnya, masih ada potensi pajak air permukaan yang bisa digali dari beberapa perusahaan di Riau.
"Jika pihak Bapenda hendak melakukan peninjauan, maka bisa libatkan PPNS kami. Kami bisa melakuakn pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak patuh," tegasnya.(sol)