PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Meksipun sudah mendapatkan surat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal penggantian jabatan inspektur pembantu di lingkungan Inspektorat Riau, namun hingga saat ini, jabatan tersebut masih kosong.
Kepala Inspektorat Riau Evandes Fajri mengatakan, pascamundurnya salah satu inspektur pembantu beberapa waktu lalu, hingga saat ini, jabatan yang ditinggal tersebut masih kosong. Agar pekerjaan masih tetap berjalan, Sekretaris Inspektorat Riau ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) inspektur pembantu.
"Sementara itu posisi inspektur pembantu dirangkap oleh sekretaris sebagai Plt. Karena sampai sekarang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum menunjuk penggantinya," kata Evandes.
Menurut Evandes, jika mengacu pada aturan, maka SK inspektur pembantu yang telah mengundurkan diri tersebut harus dicabut. Kemudian inspektur pembantu yang sebelumnya dikembalikan lagi pada jabatannya.
"Tapi saat ini katanya BKD Riau masih menunggu arahan dari Badan Kepegawaian katanya sudah berkirim surat ke BKN tentang permasalahan ini," sebutnya.
Sementara itu, Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari BKN. Apakah nantinya pejabat lama bisa dikembalikan pada posisi semula, atau harus dilakukan pengajuan terlebih dahulu.
"Setelah itu kami juga akan berkoordinasi dengan Mendagri, karena untuk pengisian jabatan inspektur pembantu dan inspektur di inspektorat itu harus sesuai persetujuan mereka," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mutasi pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, khususnya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Inspektorat Riau melanggar aturan. Akibatnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta Pemprov Riau dalam hal ini Gubernur untuk dapat mengembalikan kejabatan semua pejabat eselon III yang dimutasi tersebut.
Dalam surat yang didapatkan Riau Pos yang juga langsung ditandatangani Mendagri Tito Karnavian. Mendagri mengirimkan surat kepada Gubernur Riau, tertanggal 21 Januari 2020. Dalam surat bernomor x.863/11/SJ, tertulis bahwa sehubungan dengan pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III) Inspektur Pembantu di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Riau yang dilakukan pada 7 Januari 2020.
Mendagri Tito Karnavian meminta kepada Gubernur Riau untuk, pertama. Sesuai pasal 99B ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, menyebabkan bahwa "Gubernur sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah provinsi dan inspektur pembantu daerah provinsi, terlebih dahulu berkoordinasi secara tertulis kepada Mendagri".
Kedua, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh diketahui bahwa pada pelantikan tanggal 7 Januari, telah terjadi pemberhentian dan mutasi inspektur pembantu yang belum dikonsultasikan kepada Mendagri.
Berkenaan dengan hal tersebut, Mendagri meminta Gubernur Riau agar membatalkan pemberhentian dan mutasi inspektur pembantu terkait dan selanjutnya agar proses pemberhentian dan mutasi inspektur pembantu berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.(sol)