JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus mendapatkan sorotan. Mereka diminta untuk segera mengubah skema pembiayaan haji. Supaya tidak mengorbankan syarat istitaah (kemampuan) finansial yang wajib dijalankan jemaah.
Sorotan pertama disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis. Secara terang-terangan dia menilai sistem haji saat ini ada unsur subsidinya. Padahal untuk bisa berhaji, jemaah harus mampu secara finansial. Tidak boleh disubsidi atau dibantu oleh uang dari calon jemaah lainnya.
’’Hilangkan subsidinya sama sekali. Karena orang haji itu bagi yang mampu,’’ tuturnya, Selasa (13/12). Dia menegaskan ketika ongkos haji Rp100 juta, maka jemaah harus membayar sebesar itu. Tidak boleh dibantu atau disubsidi dari hasil pengelolaan dana haji calon jemaah yang masih belum berangkat atau di daftar antrean.
’’Biarlah jemaah membayar biaya haji sepenuhnya,’’ katanya. Dengan demikian aspek istitha’ah secara finansial tidak dilanggar. Selain itu Cholil Nafis menyampaikan ketika biaya haji dinilai terlalu besar, penyelenggaraannya bisa dibuat lebih efektif. (wan/jpg)