PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebentar lagi dijelang masyarakat. Di Kota Pekanbaru, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) jajaran Pemerintah Kota (Pemko) diminta untuk tegas tidak memberikan cuti kepada bawahan di masa itu.
Ini seiring adanya Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN selama Periode Nataru.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru, Muhammad Jamil, Senin (13/12) meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk tidak mengambil cuti saat momen Nataru.
Kebijakan ini guna menekan melonjaknya kasus Covid-19 pada momen libur Nataru, Pastikan Tak Ada yang Cuti libur Nataru. Jamil meminta bagi masing-masing Kepala OPD untuk tidak memberikan cuti kepada bawahannya. "Kepala OPD harus mengawasi ASN di lingkungan kerjanya. Mereka harus tegas dengan tidak memberi cuti para pegawai di lingkungan OPD masing-masing," tegas dia.
Menurutnya, pemerintah kota siap mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Ia mengingatkan para ASN agar mengikuti regulasi yang ada.
Pekanbaru harus menjalani pembatasan aktivitas pada libur Nataru ini. Kebijakan ini sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Pengawasan bakal diperketat mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. "Maka kami mengimbau untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, dan mengikuti regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah pusat dalam mengantisipasi lonjakan kasus saat momen Nataru," terang Jamil.
Apalagi saat ini Kota Pekanbaru kembali berada pada PPKM level 2 pascalonjakan kasus Covid-19 dari klaster sekolah swasta. Pengawasan prokes terhadap masyarakat mesti lebih ditingkatkan untuk menekan jumlah tambahan kasus positif.
Selain pengawasan prokes, saat ini pemerintah kota juga gencar melakukan percepatan vaksinasi Covid-19. "Itu agar kita bisa kembali berada pada PPKM level 1," tutupnya.(yls)