(RIAUPOS.CO) -- JAJARAN Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dan Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba, Kamis (10/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Tak tanggung-tanggung, selain menetapkan enam tersangka, petugas juga mengamankan barang haram berbagai jenis yang siap edar dalam jumlah besar.
Keenam tersangka itu masing-masing berinisial HS (23) wiraswasta, RA (21) pengangguran, ML (26) pengangguran, S (21) mahasiswa, D (24) SPG, dan DS (21) mahasiswa. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa diamankan 1,03 kilogram sabu-sabu, 5.400 butir inex, 100 papan happy five atau berkisar 10.000 butir, dua buah timbangan elektrik, tas koper dan plastik bening ukuran besar dan kecil sebanyak 25 lembar. Petugas juga mengamankan sebuah mobil sedan warna hitam.
Barang bukti tersebut didapat di dalam tas koper yang berada di dalam kamar rumah kontrakan tersangka yang berada di Jalan Jatayu, Marpoyan Damai.
Saat ditanya kebenaran perihal penangkapan ini, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman mengiyakan. “Benar ada penangkapan terhadap enam tersangka dan barang bukti narkoba, inek serta happy five. Untuk kelanjutan informasi akan diekspos oleh Kapolres dan Kapolsek Sukajadi,” terangnya pada Riau Pos, Ahad (13/10).
Selanjutnya tersangka dan bb diamankan di Polsek Sukajadi. Tersangka dijerat pasal 114 (2), jo Pasal 112 (2) dan atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*3/yls)
Laporan MUSLIM NURDIN, Kota