PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) -- Tim eksekutor seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan berhasil melakukan eksekusi pembayaran uang perbaikan kerusakan pembakaran hutan dan lahan dari terpidana korporasi PT Adei Plantation and Industry sebesar Rp15.141.826.779,325.
Dana belasan miliaran rupiah tersebut diserahkan General Manager (GM) PT Adei Indra Gunawan yang diterima langsung Kepala Kejari Pelalawan Nophy T Suoth SH MH didampingi Kasi Pidum Agus Kurniawan di kantor Korps Adyaksa Pelalawan, Rabu (12/8) sore.
"Ya, kami memberikan apresiasi ketaatan terpidana PT Adei Plantation & Industry yang telah kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya untuk melaksanakan pidana tambahan sesuai putusan Mahkamah Agung. Yakni membayar uang perbaikan kerusakan pembakaran hutan sebesar Rp15 miliar yang telah kita setorkan melalui rekening Kejaksaan Negeri Pelalawan di BRI Pangkalankerinci," terang Kepala Kejari Pelalawan Nophy T Suoth SH MH didampingi Kasi Pidum Agus Kurniawan kepada Riau Pos, Kamis (13/8).
Diungkapkan Nophy bahwa, eksekusi uang belasan miliar tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan Putusan MA No. 2042K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Maret 2016. Dimana dalam perkara ini sesuai putusan Mahkamah Agung, terpidana PT Adei Plantation and Industry dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH dan dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000. "Dan pidana denda ini, sebelumnya telah dibayarkan dan telah disetorkan ke Kas Negara," bebernya.
Selain hukuman pidana pokok, sambung Kajari, terpidana korporasi PT Adei juga dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kerusakan lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp15.141.826.779,325.
Disinggung terkait penggunaan dana tersebut, Nophy mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK). Artinya, kejaksaan hanya memiliki kewenangan sebagai tim eksekutor. Sedangkan pihak yang berhak menggunakan dana tersebut adalah KLHK. Pasalnya dana tersebut bukan merupakan uang pemulihan kerugian keuangan negara, tapi uang pemulihan kerusakan hutan dan lahan yang telah dilakukan oleh korporasi PT Adei.
"Jadi, dalam koordinasi yang telah kami lakukan, KLHK menyampaikan akan segera membuat petunjuk teknis terkait penggunaan dana tersebut untuk pemulihan kerusakan lahan dan hutan negara yang telah terbakar di HGU PT Adei. Sedangkan dana tersebut, saat ini masih dititipkan ke rekening penerimaan lain Kejari Pelalawan sebagai dana titipan yang tidak berbunga. Artinya, jika petunjuk teknis (juknis) dari KLHK turun, maka kita akan langsung menyerahkan dana tersebut untuk melakukan pemulihan kerusakan lahan negara dampak karhutla perusahaan grup Kula Lempur Kepong (KLK) ini," ujarnya.
Seperti diketahui, PT Adei Plantation and Industry terjerat kasus Karhutla pada tahun 2013 silam dan diseret ke pengadilan. Di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, General Manager (GM) PT Adei saat itu Danesuvaran KR Singham divonis bersama dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp2 miliar. Sedangkan untuk korporasi PT Adei Plantation and Industry, majelis hakim telah menetapkan korporasi PT Adei dinyatakan bersalah.(amn)