PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemko Pekanbaru bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pembahasan perihal pelaksanaan ibadah Hari Raya Iduladha 1442 H, Selasa (13/7). Hasilnya, umat muslim yang berada di kelurahan dengan status zona merah dan oranye penyebaran Covid-19 dilarang melaksanakan salat Id di lapangan dan masjid.
Pelaksanaan salat Id hanya dibolehkan di wilayah zona kuning dan hijau. Itu pun tidak dilakukan di lapangan terbuka. Tapi di masjid dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
"Kami berikan izin di zona hijau dan kuning. Hanya kelurahan yang zona hijau dan kuning yang dapat menyelenggarakan salat Id,” tegas Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT usai rapat di komplek Perkantoran Tenayan Raya, kemarin.
Menurutnya, hal ini merujuk terhadap aturan Kementerian Agama RI tentang pelaksanaan ibadah Iduladha di masa pandemi Covid-19.
Meski diizinkan di kelurahan zona hijau dan kuning, Wako menegaskan bahwa pelaksanaan salat Id dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. "Pelaksanaannya tidak di lapangan. Di dalam masjid. Untuk kelurahan di zona merah dan oranye tidak dibenarkan (salat Id, red) secara tegas,” katanya lagi.
Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, dikatakan Wako agar dilakukan di tempat pemotongan hewan sesuai rujukan dari Menteri Agama. ’’Ini juga disesuaikan dengan kemampuan rumah potong hewan. Yang jelas hewan kurban dari pemko dipotong di rumah potong hewan,” ujarnya.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota