KOTA (RIAUPOS.CO) -- Pengaturan perparkiran tepi jalan umum Kota Pekanbaru segera berubah, dari dibagi per kordinator akan menjadi 7 zona untuk 12 kecamatan. Sistem ini disebut berguna untuk perkembangan seluruh kecamatan.
Jika dirinci, tujuh zona ini adalah Pekanbaru Kota, Senapelan, Marpoyan Damai-Bukitraya, Tampan, Sukajadi-Payung Sekaki, Rumbai-Rumbai Pesisir, terakhir Tenayan Raya, Limapuluh dan Sail.
Pembagian wilayah per zona ini dikatakan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Rabu (13/6), akan melihat kesesuaian. ‘’Prinsipnya lokasi tentu berbeda, di mana pusat keramaian, seperti pusat perbelanjaan, daerah hiburan dan area jalan yang memang bisa digunakan untuk parkir,’’ jelas dia.
Dilanjutkannya, pembagian berdasarkan zona ini bertujuan untuk pemerataan dan sama-sama memiliki potensi.
‘’Kita ini punya tujuh zona. 12 kecamatan dibagi tujuh zona. Semua potensi saya kira. Sebarannya saja. Konsep hari ini masih terfokus di Pekanbaru Kota, Sukajadi, Marpoyan Damai, Bukit Raya, Sail. Tapi pak wali punya konsep bagaimana seluruh kecamatan ini berkembang,’’ urainya.
Mengenai target retribusi parkir yang ditetapkan Pemko Pekanbaru pada Dishub, Yuliarso mengklaim terpenuhi untuk tahun ini. ‘’Terpenting bagaimana ruas jalan berfungsi maksimal, baik bagi pengendara, maupun bagi pejalan kaki, itu konsepnya. Retribusi ini tidak menjadi andalan utama, yang utama bagaimana jalan itu bisa berfungsi maksimal,’’ sebutnya.
Dia mencontohkan ada beberapa jalan, karena parkir tidak bisa dilintasi. ‘’Bahkan ada yang ilegal. Ini nanti akan kami tindak bersama. Karena ada hak pengguna pejalan kaki dan pengendara di sana,’’ singkatnya.(ali)