Pemprov Lapor Hasil Paripurna Pemberhentian Kepala Daerah ke Mendagri

Pekanbaru | Kamis, 14 April 2022 - 09:54 WIB

Pemprov Lapor Hasil Paripurna Pemberhentian Kepala Daerah ke Mendagri
Gedung Kantor Gubernur Pemerintah Provinsi Riau. (DOK.RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pem Otda) Setdaprov Riau, akan melaporkan hasil paripurna usulan pemberhentian kepala daerah di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal tersebut bisa dilakukan setelah pihak DPRD Kampar dan DPRD Pekanbaru sudah melakukan paripurna pengusulan pemberhentian kepala daerah nya.

Kepala Biro Pem Otda Setdaprov Riau M Firdaus mengatakan, sesuai dengan petunjuk teknis yang ada di Kemendagri, jelang akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Kampar dan Wali Kota Pekanbaru, tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu yakni rapat paripurna usulan pemberhentian kepala daerah.


"Tahapan pertama yakni paripurna usulan pemberhentian kepala daerah di Kampar dan Pekanbaru sudah selesai. Yang terbaru yakni di Kota Pekanbaru," katanya kemarin.

Setelah pelaksanaan rapat paripurna tersebut, sebut Firdaus, selanjutnya pihaknya akan melaporkan hasil rapat paripurna tersebut ke Mendagri. Dari hasil laporan tersebut, baru akan dilalukan tahapan selanjutnya.

"Hasil paripurna di DPRD Kampar dan Pekanbaru akan kami laporkan ke Mendagri. Baru setelah itu kami akan bisa proses selanjutnya," ujarnya.

Dijelaskan Firdaus, jelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 2024 mendatang, ada dua daerah di Riau yang kepala daerahnya akan memasuki AMJ pada tahun 2022 yakni Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar

"Karena itu, jelang Pilkada serentak akan ada kekosongan posisi kepala daerah. Untuk mengisi kekosongan kepala daerah jelang Pilkada, maka kedua jabatan kepala daerah itu akan diisi oleh Pj," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, Bupati Kampar Catur Sugeng dan Wali Kota Pekanbaru Firdaus AMJ-nya sesuai pelantikan, 22 Mei 2022. Sedangkan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 2024.

"Akibatnya akan terjadi kekosongan dua jabatan kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak," ujarnya.

Karena itu, sebut Firdaus, supaya tidak terjadi kekosongan di dua daerah tersebut menjelang terpilih kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak, maka Gubernur Riau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah akan mengusulkan terkait penunjukan Pj Bupati Kampar dan Wali Kota Pekanbaru ke Kemendagri.

"Untuk Pj sesuai aturan itu akan diisi oleh Pejabat Tinggi Pratama (PTP) yang ada di Pemprov Riau. Usulan Pj ini kewenangan gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Biasanya di SK Pj itu lebih spesifik, tertera masa jabatan Pj itu berakhir setelah dilantik kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024," ujarnya.

Untuk Pj Wali Kota Pekanbaru, beberapa nama yang mencuat dan disebut-sebut akan diusulkan Gubernur Riau di antaranya yakni SF Hariyanto yang saat ini menjabat sebagai Sekdaprov Riau, Muflihun yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau serta Masrul Kasmy yakni Asisten I Setdaprov Riau. Kemudian Pj Bupati Kampar diantaranya yakni Yurnalis staf ahli Pemprov Riau, Syahrial Abdi Kepala Bapenda Riau dan ASN senior dilingkungan Pemprov Riau Raja Yoserizal.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook