PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kota Pekanbaru ditetapkan pemerintah pusat menjadi wilayah terjangkit transmisi lokal atau sudah terjadi penularan dari orang ke orang. Atas dasar tersebut, Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai zona merah penularan virus corona.
Juru Bicara Tim Percepatan Penanganan Corona di Riau, dr Indra Yopi mengatakan, dengan sudah ditetapkannya Pekanbaru sebagai daerah transmisi lokal atau zona merah, artinya warga Pekanbaru saat ini masuk dalam kategori orang beresiko atau bisa dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).
"Dengan status zona merah itu, bisa berarti warga Pekanbaru berstatus ODP. Untuk itu, inilah saatnya masyarakat, orang-orang sebisa mungkin melakukan isolasi dirumah. Kalau tidak diperlukan keluar rumah, jangan keluar," tegasnya.
Seandainya harus keluar rumah dengan urusan yang jelas, lanjut dr Yopi, maka harus menggunakan masker. Karena sudah dinyatakan daerah transmisi lokal, masyarakat tidak tahu apakah dirinya beresiko atau orang yang akan ditemui beresiko.
"Untuk itu, kalau kita menggunakan masker, kita melindungi diri kita dan orang lain. Ini sangat penting, jadi nanti para petugas medis jika menerima pasien yang memiliki gejala seperti penderita corona, mereka tidak akan bertanya lagi riwayat perjalanan karena Pekanbaru merupakan daerah terjangkit," jelasnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Deslina