PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sosialisasi Perda Nomor 8/2014 tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat Pekanbaru digelar di Jalan Jenderal Sudirman depan Bandar Serai, Jumat (13/1). Salah satu yang akan kembali digalakkan adalah pemilik mobil atau kendaraan roda empat agar menyiapkan tempat sampah dalam kendaraannya.
Sosialisasi dilakukan oleh Tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan tajuk Operasi Simpatik Bertuah. Dalam operasi ini, Tim Yustisi Pemko Pekanbaru menyasar pengendara roda empat khususnya mobil penumpang. Tim menyampaikan kepada pengendara agar menyediakan tempat sampah di dalam mobil, sehingga tidak membuangnya saat di jalan.
Dalam Perda Nomor 8/2014 itu diatur larangan-larangan bagi masyarakat, instansi pemerintah dan aparatur-aparatur untuk tidak membuang sampah sembarangan. Termasuk di dalamnya membuang sampah dari dalam mobil.
Larangan itu diatur dalam Pasal 66, yang salah satu bunyinya adalah tidak membuang sampah dari dalam kendaraan. Bagi masyarakat atau instansi yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp25 juta.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menyampaikan kepada pengendara agar menyediakan tempat sampah di dalam mobil.
”Operasi hari ini (Jumat, red) kita fokuskan kepada kendaraan-kendaraan, apakah tersedia tong sampah di dalam kendaraannya. Dari beberapa sampel yang kami temukan, ternyata banyak kendaraan yang tidak memiliki tempat sampah,” ujarnya.
Ke depannya, dia berharap masyarakat dapat menyediakan tong sampah di dalam kendaraannya. Pasalnya, dari pengawasan yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya pengendara yang membuang sampah dari dalam kendaraan.
Saat ini kata Zulfahmi, pihaknya masih melakukan upaya-upaya preventif, persuasif. Namun ke depan, pihaknya bakal melakukan upaya represif jika aturan ini tidak diindahkan. ”Ke depan tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan upaya penindakan. Karena isu masalah sampah, menjadi isu strategis terkait dengan kondisi Kota Pekanbaru yang bersih dan tertib,” ungkapnya.
Ditegaskannya, terkait sanksi yang menanti jika terjadi pelanggaran oleh masyarakat maupun instansi dan badan hukum, sudah diatur dalam Perda Nomor 8/2014 tersebut. ”Sesuai dengan perda, bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda dari Rp2,5 juta hingga Rp25 juta. Itu ketentuan yang ada di dalam Perda Nomor 8/2014,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Setko Pekanbaru Syoffaizal yang ikut turun melakukan sosialisasi memaparkan, pihaknya menindaklanjuti arahan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP. ”Ini imbauan dan sosialisasi untuk mobil yang tidak mempunyai tempat sampah. Kami minta ada tempat sampah,” singkatnya.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, PEKANBARU