Oknum Mahasiswa Cabuli Bocah di Tempat Ibadah

Pekanbaru | Senin, 13 Desember 2021 - 09:58 WIB

Oknum Mahasiswa Cabuli Bocah di Tempat Ibadah
Pelaku MH (baju putih/pegang tas) diamankan polisi dan nyaris jadi bulan-bulanan warga setempat ka­rena melakukan aksi cabul di salah satu masjid di wilayah Sukajadi, Sabtu (11/12/2021). (SCREENSHOT DARI MEDIA SOSIAL FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Aksi kurang terpuji dilakukan seorang oknum mahasiswa asal Padang Lawas, Sumatera Utara berinisial MH (24). Pria tersebut diduga mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun. Aksi tak terpuji itu dilakukan di dalam sebuah masjid wilayah Kecamatan Sukajadi, Sabtu (11/12).

Perbuatan cabul MH terbongkar setelah bocah perempuan itu bercerita kepada keluarganya. Orang tua yang tidak terima, langsung memanggil Ketua RT, RW setempat, lalu mendatangi masjid dan menemui pelaku.


Pelaku nyaris jadi bulan-bulanan warga setempat, namun beruntung aparat kepolisian dari Bhabinkamtibmas Polsek Sukajadi datang dan langsung mengamankan pelaku MH dan membawa pelaku ke kantor polisi.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan, MH diamankan pada hari Sabtu (11/12) siang, usai ketahuan mencabuli seorang anak perempuan berusia 6 tahun di dalam salah satu masjid yang berada di Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.

''Pelaku sudah kami amankan hari Sabtu kemarin, dan langsung ditahan karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Kombes Pol Pria Budi kepada Riau Pos saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Ahad (12/12).

Dijelaskannya, awalnya korban sedang jalan di perkarangan masjid. Tiba-tiba korban dipanggil oleh pelaku MH dan dibawa masuk ke dalam masjid. Kemudian pelaku MH melakukan aksi cabulnya terhadap korban.

"Setelah mencabuli korban, pelaku ini menyuruh korban pulang. Saat pulang itulah korban menceritakan apa yang sudah dilakukan oleh pelaku di dalam masjid," lanjut Pria Budi.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta, pelaku ini baru tiga hari di Pekanbaru. Dia mahasiswa yang berasal dari Padang Lawas yang  datang ke Pekanbaru mau menemui adiknya yang merupakan imam masjid di situ. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.(dof)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook