PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, telah menerima draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Perubahan 2023 dari 10 pemerintah kabupaten/kota di Riau. Saat ini pihak BPKAD sedang melakukan proses evaluasi.
Kepala BPKAD Riau Indra SE melalui Sekretaris BPKAD Riau Ispan S Syahputra mengatakan, dari 12 kabupaten/kota, hanya 10 kabupaten/kota yang menyerahkan Ranperda APBD-P 2023.
“Sudah semuanya, terakhir kemarin Rokan Hilir yang mengajukan dokumen Ranperda APBD Perubahan tahun 2023 ke Pemprov Riau untuk dievaluasi,” kata Ispan.
Dijelaskan Ispan, memang dari 12 kabupaten/kota di Riau ada dua kabupaten yang tidak mengajukan Ranperda APBD Perubahan tahun 2023 ke Pemprov Riau untuk dievaluasi. Sebab dua daerah tersebut tidak memiliki APBD Perubahan. Dua kabupaten tersebut yakni Kabupaten Kuansing dan Indragiri Hilir (Inhil).
“Inhil dan Kuansing tidak ada APBD Perubahan tahun 2023,” ujarnya.
Dipaparkan Ispan, saat ini tim masih melakukan evaluasi terhadap Ranperda APBD perubahan dari kabupaten kota di Riau yang sudah diajukan ke Pemprov Riau. Sejauh ini untuk Ranperda APBD P Kota Dumai 2023 telah selesai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau pada tanggal 15 September 2023 lalu.
Dalam waktu dekat ini akan menyusul Pekanbaru dan Pelalawan selesai dievaluasi.
“Diperkirakan paling lambat 19 Oktober 2023 hasil evaluasi untuk Pekanbaru dan Pelalawan sudah bisa diserahkan atau setelah 15 hari kerja sejak dokumen kelengkapan evaluasi APBD P dinyatakan lengkap. Sedangkan untuk kabupaten lainnya sedang berproses,” ujarnya.
Sementara itu, untuk APBD P 2023 milik Pemprov Riau saat ini juga masih dilakukan proses evaluasi oleh pihak Kementerian dalam negeri (Kemendagri). “Untuk APBD-P 2023 Pemprov Riau juga masih di evaluasi di Kemendagri,” sebutnya.(sol)