Pj Wako Pekanbaru: Operator Pengangkut Sampah Harus Bekerja Sesuai Kontrak

Pekanbaru | Selasa, 13 September 2022 - 09:52 WIB

Pj Wako Pekanbaru: Operator Pengangkut Sampah Harus Bekerja Sesuai Kontrak
ILUSTRASI (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua operator pengangkut sampah Kota Pekanbaru diingatkan untuk bekerja sesuai kontrak. Operator berkewajiban mengangkut sampah dari rumah hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP, Senin (12/9). Pengangkutan sampah di ibukota Provinsi Riau ini disebutnya belum maksimal. 


"Sesuai kontrak, mereka harus mengangkut (sampah, red) hingga ke dapur rumah tangga," kata dia.

Dua operator pengangkut sampah di Kota Pekanbaru adalah PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Dalam kontrak kerja sama dua operator ini mengangkut sampah dari dapur rumah tangga, kemudian sampah langsung diangkut ke TPA.

Namun, diakui Muflihun hari ini, sampah masih banyak berserakan di jalan. Bahkan beberapa waktu lalu Muflihun mendapati langsung TPS ilegal di Jalan Gulama, Kecamatan Marpoyan Damai.

"Saya anggap belum maksimal (kinerja dua operator angkutan sampah, red). Saya sudah memanggil (menegur, red) mereka satu kali melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)," ungkapnya.

Dia menegaskan, jika sampah masih berserakan, dua operator angkutan sampah ini dipanggil lagi. "Saya akan baca dahulu aturan mainnya. Saya tidak mau gegabah (memutus kontrak kerja sama, red)," tegasnya.

Pemko Pekanbaru tahun 2023 mendatang berencana menggunakan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam pengelolaan sampah. Dengan rencana ini, maka lelang pengangkutan sampah akan dihapus.

Dengan mengubah sistem pengelolaan sampah dari lelang pihak ketiga menjadi BLUD, diharapkan pemborosan anggaran sampah tidak terus menerus terjadi. "Tapi ini masih kajian ya, belum final. Dan ini masih dalam tahap rencana," ulasnya.

Saat ini pola kebersihan di Pekanbaru memakan anggaran hingga Rp40 miliar lebih dalam setahun. Sementara capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sampah paling besar hanya berkisar maksimal Rp5 miliar.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook