Kota (RIAUPOS.CO) - Dekatnya proses pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang baru diumumkan pemerintah baru-baru ini mendapat perhatian serius dari kalangan masyarakat. Dalam pendaftaran tersebut, salah satu syarat yang harus disiapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pantauan Riau Pos, Rabu (12/09), di Polresta Pekanbaru untuk pengurusan SKCK tampak telah dipenuhi masyarakat.
Sejak dibukanya Kantor Pengurusan SKCK Polresta Pekanbaru sekitar pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB, di sana masyarakat masih memadatinya.
Tidak hanya di bagian tunggu, masyarakat bahkan rela mengantre hingga duduk di lantai keramik depan pengurusan SKCK.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi saat diwawancarai, mengatakan bahwa pengurusan SKCK di Polresta Pekanbaru memang meningkat. "Tiga sampai empat hari ini, peningkatan sekitar 10 persen dari hari biasanya," kata Edy.
Ia mengatakan, jika sehari petugas melayani bisa melayani pembuatan SKCK sebanyak 150 pemohon, namun kini mencapai 200 pemohon.
Disampaikan Edy, adapun persyaratan pembuatan SKCK di Polresta Pekanbaru adalah, Fotokopi KTP 1 lembar, fotocopi KK 1 lembar, Pas Foto 4x6 sebanyak 4 lembar berlatar merah.(man)