PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Warga Kota Pekanbaru yang kerabatnya meninggal dunia dalam status suspect Covid-19 dapat mengajukan pemindahan dari Tempat Pemakaman Umum. Khusus Covid-19. Syaratnya ada surat yang menyatakan suspect tersebut negatif Covid-19.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru Mardiansyah SSTP MAP, akhir pekan lalu mengatakan, bahwa pemindahan ini hanya berlaku bagi jenazah yang dinyatakan tidak positif Covid-19. Pemindahan bisa dilakukan setelah satu tahun.
Dikatakannya, di Indonesia baru salah satu daerah di Kalimantan yang membolehkan pemindahan jenazah ini. Pihaknya pun akan mengadopsi aturan di sana untuk diterapkan di Kota Pekanbaru.
Sejauh ini kata Mardiansyah, pemindahan jenazah makam suspect Covid-19 diatur dalam Perwako Nomor 171 Tahun 2021. Ahli waris bisa memindahkan jenazah dari TPU khusus Covid di Jalan Tengku Mahmud, Palas ke TPU biasa.
''Kalau sesuai perwako kita nomor 171 tahun 2021 itu, jenazah yang teridentifikasi Covid-19 tapi ternyata bukan Covid-19 bisa dipindahkan setelah satu tahun. Tapi yang positif Covid-19 ini masih menunggu regulasinya,'' kata dia.
Dalam beberapa waktu ke depan, pihaknya pun akan mendapatkan solusi terkait pemindahan jenazah yang positif Covid-19 tersebut. ''Mungkin dalam beberapa waktu ke depan kita sudah menemukan solusi bersama gugus tugas,'' ucapnya.
Ia menyebut, saat ini ada sekitar tiga sampai empat orang ahli waris yang mengajukan pemindahan jenazah keluarganya dari makam khusus Covid-19. Sementara ada sekitar 8.000 jenazah suspect Covid-19.
Bagi ahli waris yang ingin memindahkan jenazah dari makam Covid-19 harus memiliki surat bebas Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Selain itu, ahli waris juga harus ada ketersediaan makam yang dituju.
''Salah satu syaratnya, surat bebas Covid-19 itu dari dinas kesehatan atau instansi terkait. Setelah itu bisa langsung ke kami tata laksananya sesuai perwako. Biayanya dari ahli waris nanti untuk memindahkannya, sekaligus ketersediaan makam yang dituju,'' pungkasnya.(ali)