Lima Daerah Siaga Darurat Karhutla

Pekanbaru | Senin, 13 Maret 2023 - 09:30 WIB

Lima Daerah Siaga Darurat Karhutla
Kepala Pelaksana BPBD Riau M Edy Afrizal. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau mencatat luas lahan yang terbakar di Riau sudah mencapai 16 hektare (Ha). Sementara itu, untuk titik hotspot tercatat sebanyak 52 titik.

Kepala Pelaksana BPBD Riau M Edy Afrizal mengatakan, sesuai prediksi, musim panas yang lebih kering akan terjadi pada Juni sampai September 2023. Karena itu, kewaspadaan harus tetap ditingkatkan.


"Hingga saat ini dilaporkan sudah 16 Ha lahan terbakar di Riau. Mudah-mudahan bertahan di angka 16 Ha," ujarnya.

Sementara itu, setelah Provinsi Riau menetapkan status siaga darurat  karhutla  di Riau, hingga saat ini, sudah lima kabupaten/kota di Riau yang menetapkan status siaga darurat karhutla di Riau. Kelima kabupaten/kota tersebut adalah Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Siak dan Rokan Hulu.

"Sudah lima daerah di Riau menetapkan status siaga darurat karhutla di Riau. Sementara masih ada tujuh daerah lagi yang belum, yakni Kabupaten Pelalawan, Kuansing, Rokan Hilir, Kampar, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kota Dumai," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan masih adanya daerah yang belum menetapkan status siaga darurat karhutla di Riau, pihaknya mengimbau agar dapat segera menetapkan status untuk lebih memudahkan koordinasi dan pengerahan personil.

"Kami mendorong agar kabupaten/ kota yang belum menetapkan status, untuk dapat menetapkan status siaga darurat karhutla," sebutnya.

Meski demikian, Edy mengakui bahwa memang pihaknya hanya bisa mengimbau, hal ini karena keputusan tersebut berada di tangan kepala daerah masing-masing.

"Kita tetap mendorong, namun terkait penetapan status ini berada di tangan kebijakan kepala daerah. Tapi kalau sudah ada kejadian, hendaknya segera menetapkan status siaga darurat ini," ujarnya.

Status ini fungsinya adalah bagaimana bekerja lebih terkoordinir dengan satu komando, yaitu kepala daerah. Sehingga masing-masing sudah tahu akan melakukan apa, sehingga tidak terjadi benturan di lapangan.

"Dengan adanya status, kan langsung dibentuk satgas, sudah jelas siapa yang mencegah, siapa penanggulangan, siapa pascanya," sebutnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook