PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) baru dibangun di Jalan Tuanku Tambusai depan Sekolah Tri Bhakti. JPO dibangun dengan perjanjian, Pemko Pekanbaru mendapatkan JPO yang dibangun dan swasta yang membangunkan mendapatkan tempat untuk iklan luar ruang.
JPO ini dibangunkan untuk Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) oleh PT Ody Lestari, sebuah perusahaan advertising atau periklanan asal Kota Medan. Pembangunan berdasarkan perjanjian kerjasama (PKS) yang ditandatangani oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.
PKS ini bernomor 030/KTSP-TSPJ/963 dan nomor 015/ODY/PKS/XI/2021, pada poin 7 pasal 3 dituliskan perjanjian kerja sama ini sekaligus merupakan surat perintah kerja dari pihak pertama yakni Pemko kepada pihak kedua yakni PT Ody Lestari sebagai pengembang.
Atas dasar PKS inilah pembangunan kemudian dilakukan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Dulu JPO itu memang ada IMB, tapi sejak keluar aturan Mendagri, IMB itu sudah tidak ada lagi. Berdasarkan aturan yang kami ikuti di PKS itu. Karena di PKS itu, di poinnya, di pasal 7 sudah menjelaskan surat perintah kerja. Ya sudah kami dari investor kerja," kata Perwakilan Pekanbaru PT Ody Lestari Erianto, Selasa (11/1).
Aturan Mendagri mana yang dimaksud Erianto tak disebutkannya dengan alasan lupa.
Ia menyebut, pembangunan JPO itu sudah berlangsung sejak dua pekan lalu. Ia menargetkan pembangunan selesai suatu bulan. Ada kompensasi yang mereka dapat dari pembangunan JPO itu.
"Pembangunan sudah hampir dua pekan. Selesai target dua bulan paling lama. Nanti mungkin kami dikasih kompetensi untuk iklan. Iya iklan," kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, rencana pembangunan JPO itu sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu. Menurutnya, pembangunan JPO berdasarkan permintaan pihak sekolah ke Pemerintah Kota sebagai sarana penyeberangan peserta didik Tri Bakti.
"APBD kita terbatas, belum masuk anggaran kita. Untuk memenuhi itu dengan cepat maka kita berkolaborasi dengan swasta. Alhamdulillah ini ada swasta yang mau," jelasnya.
Ia mengakui, JPO yang didirikan itu tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyeberangan anak sekolah. Tetapi, Pemko juga memberikan ruang untuk PT Ody Lestari untuk masang iklan.
"Keuntungan yang mereka dapatkan itu ruang iklan. Iklan pun nggak gratis, mereka membayar. Bayar pajak. Tetap ada hitungan, yang didapatkan pemerintah, sama mereka. Mereka investasi tidak mau rugi dong. Kecuali CSR, yang cuma-cuma dari perusahaan tertentu," jelasnya.
Pembangunan JPO ini sebagian kalangan dinilai kontradiktif dengan kebijakan Pemko Pekanbaru sendiri. Diketahui, dalam setahun terakhir tim terpadu Pemko Pekanbaru getol menertibkan media iklan luar ruang yang melintas di atas jalan berupa bando.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
Terkait ini, Kadishub menjawab bahwa bando reklame dan JPO berbeda. Karena JPO memiliki manfaat untuk pengguna jalan. "Berbeda (JPO dengan bando, red). JPO dimanfaatkan untuk pengguna jalan menyeberang jalan, " katanya.
Kepada Kadishub kemudian Riau Pos menyampaikan bahwa, JPO yang memberikan manfaat berupa iklan luar ruang yang juga melintang di atas jalan bisa jadi jalan keluar oleh swasta dan pelaku usaha untuk menghindari larangan mendirikan bando reklame, dia tak mempermasalahkan. "Ya boleh saja. Tapi, kan nanti kita seleksi," katanya.(ali)