PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pelan ditabrak, kencang menabrak. Itulah yang terjadi saat berkendara. Tidak ada yang tahu, siapapun bisa menjadi korban maupun pelaku kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Sehingga savety riding sangat diperlukan, mulai dari mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas (lalin), mengenakan helm, memasang savety belt, mengecek kendaraan sebelum bepergian dan lainnya.
Meski sudah dilakukan terkadang kecelakaan masih terjadi. Adanya kecelakaan bukan hal lumrah untuk dipertontonkan namun harus ditolong. Tak jarang masyarakat enggan menolong karena harus berurusan dengan pihak berwajib (polisi).
Menurut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra, hendaknya masyarakat saat melintasi jalan dan melihat korban kecelakaan sebaiknya menolong. Dikatakannya itu diatur dalam UU RI Nomor 22/2009 pasal 232 berbunyi setiap orang yang melihat, mendengar dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib, pertama, memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Kedua, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan ketiga, memberikan keterangan terhadap kepolisian RI.
"Kesulitan kami di lapangan begitu sampai di lapangan masyarakat enggan untuk memberikan saksi. Kami nggak tahu alasannya apa. Mungkin waktu. Namun, ya begitulah adanya. Kami memerlukan keterangan dari saksi itu dan untuk materi penyidikan dengan melayangkan surat panggilan, lalu diperiksa dan dituangkan dalam acara pemberitaan saksi," jelasnya pada Riau Pos akhir pekan lalu.
Perihal polisi menanyakan hal-hal terkait kecelakaan, itu sudah menjadi tugasnya. "Sehingga hal-hal yang terjadi saat kecelakaan itu menjadi jelas dan terang benderang. Bukan kami malah menyusahkan masyarakat. Jika ada saksi yang berkeberatan datang ke kantor, kami siap datang ke rumahnya atau tempat yang disepakati untuk meminta keterangan dengan membawa lapyon, kertas, print untuk mencetak dan ditandatangani," sebutnya.
Lebih jauh, waktu yang diperlukan selama proses penyidikan pun katanya bervariasi. Disebutkannya, jika terjadi sore hari hal utama yang harus dilakukan adalah olah TKP dan menolong korban. Lalu mencatat saksi-saksi. Keesokan harinya, membuat surat panggilan kepada para saksi untuk dimintai keterangan.
"Kami menunggu saksi hingga datang. Syukur-syukur saksi cepat datang, sehingga cepat membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Panggilan terhadap saksi itu hanya sekali. Namun, apabila diperlukan keterangan lebih lanjut akan dibuat surat panggilan lagi," tuturnya. Masih kata Emil, adanya masyarakat yang mau menjadi saksi akan mempermudah proses perkara laka lantas. Ia berharap agar masyarakat yang melihat adanya korban lakalantas agar hendak menolong dan menjadi saksi. "Karena jika itu terjadi pada keluarga kita, bagaimana." ujarnya.(s)