Urus Paspor Cukup Tunjukkan NIK dan Tanggal Lahir

Pekanbaru | Jumat, 12 November 2021 - 09:11 WIB

Urus Paspor Cukup Tunjukkan NIK dan Tanggal Lahir
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Syahrioma Delavino (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seiring upaya meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru melakukan inovasi dengan mempermudah pelayanan. Salah satunya, meluncurkan layanan formulir online untuk pengurusan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru Syahrioma Delavino menjelaskan, layanan ini diperkenalkan sekaligus untuk mempersingkat waktu masyarakat yang ingin mengurus paspor. Bahkan bila Perdim 11, formulir online itu sudah diisi pemohon sebelum datang ke Kantor Imigrasi, yang perlu ditunjukkan ke petugas hanyalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir saja.


"Ketika datang ke Kantor Imigrasi, pemohon cukup memberikan NIK dan tanggal lahir untuk kemudian perdim atau formulir akan dibantu oleh petugas untuk dicetak," kata Delavino, baru-baru ini.

Aplikasi ini, lanjut dia, dapat diakses secara online oleh pemohon melalui tautan bit.ly/eperdimpku. Pemohon dapat mengisi formulir menggunakan perangkat smartphone secara online menggunakan tautan tersebut. Pengisian bebas mau diisi dimana saja. Bisa dari rumah atau sebelum mendatangi Kantor Imigrasi Pekanbaru. Sehingga dapat mempersingkat waktu pengurusan ketika berada di Kantor Imigrasi.

Bagi pemohon yang kesulitan dalam pengisian Perdim secara online, menurut Delavino, akan ada petugas Duta Layanan yang siap untuk membantu pemohon dalam melakukan pengisiannya. Duta Layanan ini sendiri merupakan petugas yang pertama-tama menyapa masyarakat yang datang ke Kantor Imigrasi Pekanbaru. Petugas ini bisa dikenali dengan selempang bertuliskan Duta Layanan yang dikenakannya.

Apalagi pemohon masih bingung dengan layanan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru juga memiliki layanan Call Center melalui nomor 081268216607. Pemohon dapat berkonsultasi terlebih dahulu bilamana ada pertanyaan seputar pelayananan keimigrasian tersebut.

Di samping itu, Delavino juga mengingatkan setiap masyarakat yang ingin berurusan di Kantor Imigrasi agar mempersiapkan berbagai hal terlebih daulu. Hal ini dilakukan agar mempercepat masa pengurusan. Seperti mengurus paspor, pemohon diminta untuk mempersiapkan semua kelengkapan-kelengkapan yang diperlukan. Mulai dari mendaftar antrian online, berkas persyaratan asli dan fotokopi seperti Kartu Keluarga, e-KTP, akte lahir, ijazah atau dokumen pendukung lainnya.

Selain itu pemohon juga diminta untuk berpakaian rapi dan menghindari baju berwarna putih. Sementara pakaian bagian bawah diminta yang tertutup. Pemohon juga wajib mengenakan sepatu. Berkaitan dengan masa pandemi Covid-19, pemohon juga wajib mematuhi protokol kesehatan selama berurusan di Kantor Imgrasi Pekanbaru.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook